Polisi Didesak Segera Periksa Kamaruddin dan Deolipa Soal Hoaks Luka Sayatan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Psikopat

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Polisi Didesak Segera Periksa Kamaruddin dan Deolipa Soal Hoaks Luka Sayatan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Psikopat
Pengacara Brigadir J saat diusir polisi dalam rekonstruksi Ferdy Sambo dkk. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya. Keduanya diminta dapat segera diperiksa penyidik selaku terlapor.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago selaku pelapor mengatakan, sebab dirinya telah diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2022 lalu.

"Saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ( teelapor Kamaruddin dan Deolipa) segera diperiksa,” kata Zakirudin saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Saat diperiksa, kata Zakirudin, penyidik mempertanyakan seputar alasannya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa atas dugaan hoaks. Dia menjelaskan salah satu hal yang dianggapnya sebagai bentuk hoaks yang dilakukan Kamaruddin, yakni terkait pernyataannya yang menyebut ada luka sayatan pada tubuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga menimbulkan kegaduhan. 

Baca Juga: Bharada E Siap Bela Brigadir J Hingga Akhir: Saya Yakin Bang Yos Tidak Melakukan Pelecehan

“Dia kan posisi kuasa hukum korban, mestinya mendukung bagaimana biar penyidik itu mendapat kemudahan atau informasi tambahan dari kuasa hukum keluarga. Tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan. Itu di luar konteks yang seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum,” ungkapnya.

Sedangkan Deolipa, yaitu terkait pernyataannya yang menuding Ferdy Sambo psikopat dan biseksual. Selain itu juga soal tudinganannya kepada Putri Candrawathi yang disebut melakukan hubungan dengan asisten rumah tangganya Kuat Maruf. 

“Pertanyaan semacam itu kan sudah ditanyakan di Bareskrim sebelumnya tanggal 20 September, waktu saya memenuhi undangan klarifikasi,” jelasnya.

Zakirudin lantas mengklaim dirinya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa bukan sebagai bentuk serangan personal. Melainkan, diakuinya demi menjaga kehormatan advokat.

“Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat. Walaupun mereka berdalih ini wajar, silakan. Tapi hukum harus berjalan,” katanya. 

Baca Juga: Sangat Akrab, Putri Candrawathi Tak Canggung Rangkul Brigadir J dan Adik: Bangga Saya Jadi Emaknya

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Zakirudin ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2022. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Dia mempersangkakan Kamaruddin dan Deolipa dengan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI