Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait sejumlah penggeledahan di Kantor Kabupaten Bangkalan oleh tim penyidik antirasuah beberapa hari terakhir.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut hingga kini proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Bangkalan tersebut masih berjalan. Hingga kini, pihaknya masih belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk, perkara kasus apa yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah itu.
"Ini masih berproses, tunggu saatnya kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka, tunggu saatnya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) malam.
Baca Juga: Sebut Kasus "Kardus Durian" Masih Jadi Perhatian, Firli Bahuri: Tolong Kawal KPK
Seperti diketahui, Imigrasi telah melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh.
"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) lalu.
Ahmad menyebut KPK meminta Abdul tidak bepergian dalam kurun waktu selama enam bulan. Selama proses pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,"imbuhnya
Baca Juga: Gantikan Lili Pintauli, Johanis Tanak Bakal Dilantik Jokowi sebagai Wakil Ketua KPK Jumat Besok
Dari informasi yang dihimpun, KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pemkab Bangkalan.
Meski begitu,hingga kini belum diketahui kasus apa yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah itu.