Suara.com - Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa Bharada E kini sudah berkata jujur. Namun, Bharada E dikatakan sempat mengikuti skenario soal baku tembak di rumah Duren Tiga.
Menurut Kamaruddin, narasi skenario tembak-menembak itu dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat ahli Kapolri.
"Jadi memang awalnya dia ikut skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan atau skenario yang dibuat oleh penasihat ahli Kapolri dengan mengatakan tembak menembak," ungkap Kamaruddin dilihat Suara.com, dari kanal YouTube metrotvnews, Jumat (28/10/2022).
Bharada E kemudian berubah pikiran dan tak lagi mengikuti narasi baku tembak. Hal itu dikabarkan berkat petuah yang dikatakan oleh Kamaruddin.
Baca Juga: Sikap Ferdy Sambo dan Jasad Brigadir J Jadi Tontonan Anak Buah sang Jenderal
"Tetapi sejak saya katakan kepada dia, dia harus jujur supaya ada pengampunan," kata Kamaruddin.
Tak cuma beri saran ke Bharada E, Kamaruddin juga turut memberikan penuturan kepada pengacara pertama Eliezer, Andreas Nahot Silitonga.
Andreas sendiri sudah mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Bharada E. Kepada Andreas, Kamaruddin menunjukkan informasi yang diklaimnya dari intelijen soal uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo.
"Jangan bela kalau tidak jujur dan saya bisikin dan saya tunjukkan informasi intelijen mengenai uang itu, yang dia dijanjikan atau diberikan uang miliaran rupiah, HP yang baru dan sebagainya. Maka Nahot Silionga pun mundur," ungkap Kamaruddin.
Setelah itu, Kamaruddin menyampaikan bahwa keterangan atau pernyataan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E konsisten serta jujur di depan hukum.
Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan dan Saksi Acay Beda Keterangan Terkait Perintah Ferdy Sambo
Kamaruddin juga menyebutkan bahwa Bharada E juga mulai jujur setelah didampingi pengacara Deolipa.
Selain itu, Kamaruddin mengungkapkan keinginannya yakni ucapan kejujuran tetap keluar dari mulut Bharada E.
"Yang saya inginkan, Bharada Richard Eliezer harus mengatakan tentang apa yang dilihat, didengar dan dialami tanpa menutupi suatu apapun. Soal penilaian, biar itu keputusan Majelis Hakim," pungkasnya.