11 Daftar Cadangan Pangan yang Akan Diatur Pemerintah

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 08:05 WIB
11 Daftar Cadangan Pangan yang Akan Diatur Pemerintah
Ilustrasi bahan pangan. [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 yang turut membahas soal cadangan pangan.

Daftar cadangan pangan yang diatur pemerintah itu terdiri atas 11 komoditas. Mengutip Antara, berdasarkan Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) menjelaskan bahwa BUMN akan bertanggung jawab atas pelaksanaan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Program CPP ini bertujuan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Penyalutan CPP ini juga untuk menstabikan harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Terkait Cadangan Pangan Direstui Jokowi, Berikut Rinciannya

Daftar cadangan pangan yang akan diatur pemerintah meliputi:

  1. Beras
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Bawang
  5. Cabai
  6. Daging unggas
  7. Telur unggas
  8. Daging ruminansia
  9. Gula konsumsi
  10. Minyak goreng
  11. Ikan

Tahap pertama penyelenggaraan CPP ini akan fokus pada beras, jagung, dan kedelai. Dalam Pasal 5 menyebut Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.

Instansi yang akan menangani pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran adalah Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI