Ada Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023?

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Ada Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023?
Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabarnya, tahun depan besaran gaji Pensiunan PNS 2023 akan dinaikkan. Kabar mengenai gaji pensiunan PNS pada tahun 2023 ini menjadi semacam angin segar karena memang sudah ditunggu sejak lama oleh para penerima gaji pensiunan.

Hanya saja, kabar mengenai kenaikan gaji Pensiunan PNS ini telah dibantah langsung oleh Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani. Kebijakan mengenai tidak ada kenaikan gaji pensiunan tersebut sudah tertulis dalam APBN 2023.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa APBN 2023 telah ditetapkan. Adapun ddalam APBN tersebut tertulis tidak ada ketentuan tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2023. Tampaknya hal serupa juga akan terjadi pada penerima gaji pensiunan PNS tahun 2023.

Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS 2023? Simak informasinya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023

  1. Pensiunan  PNS  golongan I untuk janda/duda yakni Rp 1.170.600
  2. Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga  Rp 1.375.200.
  3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
  4. Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.

Selain itu, ada juga besaran Nilai Gaji pokok yang diberikan untuk janda/duda dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Adapun besaran nilai gaji pokok tersebut sebagai berikut:

  1. Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800.
  2. Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda  antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.
  3. Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.
  4. Pensiunan  PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk  janda/duda antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600.

Sedangkan besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:

  1. Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.
  2. Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.
  3. Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 357.220 hingga Rp 690.660.
  4. Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk orangtua  antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720.

Demikian informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2023 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI