Suara.com - Pekerja rumah tangga atau PRT asal Cianjur, Jawa Barat bernama Riski Nur Askia mengalami kekerasan dari majikannya yang merupakan seorang ASN bernama Ajeng Adelia dan suaminya Riki. Dengan alasan kerjanya dianggap tidak bagus, Riski dipukul, ditendang, rambutnya dicukur hingga kepalanya plontos, disiram air cabai hingga ditelanjangi.
Tak tinggal diam, Riski pmengadukan perbuatan majikannya ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10) kemarin. Pada Moeldoko, Riski mengaku menjadi korban kekerasan oleh sang majikan berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis. Simak fakta pilu PRT disiksa majikan sampai ngadu ke Moeldoko berikut ini.
Alami Kekerasan dari Majikan
Riski Nur Asikia diketahui bekerja menjadi PRT di kediaman Ajeng Adelia dan suaminya Riki. Dikarenakan kinerjanya dianggap tidak bagus, Riski dipukul, ditendang, rambutnya dicukur hingga kepalanya plontos, disiram air cabai hingga ditelanjangi. Saudara Riski, Ceceng menceritakan praktik kekerasan itu dilakukan oleh majikannya ketika merasa tidak puas dengan kinerja Riski sebagai PRT.
Baca Juga: 8 Siksaan ASN Ajeng Adelia Untuk Riska Pembantunya
Menurut Ceceng, majikan yang bernama Ajeng itu menelanjangi Riski sembari divideo. Video itulah yang jadi alat ancaman bagi Riski jika berani melaporkan tindakannya ke orang lain. Ceceng menyebut hal itu bukan hanya terjadi satu kali saja, bahkan satu waktu Riski pernah ditelanjangi oleh majikannya dan disuruh tidur di balkon semalaman.
Disebutkan bahwa penelanjangan itu hanya satu dari sederet kekerasan yang dilakukan majikannya pada Riski. Pemukulan dan penendangan pun pernah dialami Riski sejak jadi PRT di rumah Ajeng.
Mirisnya lagi ketika Riski mengantuk saat sedang menyetrika. Sang majikan menyuruh pembantu lainnya untuk mengiris cabai dan mencampurinya dengan air dalam mangkuk lalu disiram ke wajah Riski. Ceceng juga mengungkap Riski pernah disiram oleh air bubuk lada.
Majikan Tak Pernah Membawa ke RS
Selain itu Ceceng menceritakan Riski pernah diminta untuk mengejar anak majikannya yang tengah berlari. Namun bukan dengan mulut, perintah itu dilayangkan oleh suami majikannya lewat tendangan. Disebutkan bahwa tendangan suami majikannya itu menyebabkan kaki Riski sakit hingga harus berjalan pincang sampai saat ini.
Baca Juga: Dalih Kerja Kurang Bagus, Pasutri di Depok Tega Aniaya PRT
Bukan hanya ke kaki, Riski pun pernah dipukul di area kepala hingga meninggalkan bekas lebam. Meski kejadiannya sudah sejak satu bulan lalu, namun lebam itu masih berbekas di kepala Riski.
Selain itu Ceceng mengungkap pemukulan kerap dilakukan majikan ke area telinga Riski. Walau melihat Riski terluka, namun sang majikan tak pernah membawanya ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan.
Digaji Tak Sesuai
Riski yang berusia 18 tahun itu juga mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah ia lakukan. Pasalnya gaji yang dijanjikan senilai Rp1,8 juta per bulan selalu dipotong oleh majikan setiap Riski melakukan kesalahan. Selama 6 bulan bekerja, Riski hanya mendapat gaji Rp2,7 juta.
"1 bulan saya digaji satu juta delapan ratus, tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. 6 bulan kerja, saya bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak," ungkap Riski lirih.
Awal Mula Kerja Dengan Majikan Ajeng
Riski menceritakan awal mula bekerja sebagai PRT. Ia mengatakan pekerjaan itu ditawarkan oleh tetangganya, yang kemudian difasilitasi oleh sebuah yayasan. Namun, Riski tak tahu pasti, apakah yayasan yang menyalurkannya bekerja tersebut resmi atau tidak.
"Prosesnya hanya satu hari, setelah itu saya diantar di pinggir jalan dan di situ saya dijemput oleh majikan. Begitu aja prosesnya," jelas Riski.
Mengadu ke Moeldoko
Dengan kekerasan yang dialaminya itu, Riski mengadukan perbuatan majikannya ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10). Riski datang didampingi Ceceng dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).
Riski ditemui oleh Moeldoko, Deputi II Abetnego Tarigan dan Tenaga Ahli Utama dr. Noch T. Mallisa. Ia mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis.
Moeldoko menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh Riski. Ia pun memastikan, Kantor Staf Presiden akan mendalami persoalan itu dan mencarikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan baik secara fisik maupun psikis Riski. Selain itu apa yang dialami oleh Riski akan menjadi pendorong untuk percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Saat ini Kantor Staf Presiden bersama stakeholder menyusun RUU PPRT. Apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsement yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain," ujar Moeldoko.
Kontributor : Trias Rohmadoni