Agus Nurpatria Bantah Suruh Irfan Ganti CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga: Saya Keberatan, Gak Bilang Begitu

Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:52 WIB
Agus Nurpatria Bantah Suruh Irfan Ganti CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga: Saya Keberatan, Gak Bilang Begitu
Saksi sidang Obstruction of Justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tomser Kristianata, anak buah Irfan Widyanto mengklaim jika terdakwa Agus Nurpatria memberi perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tomser yang menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengatakan, dia datang ke Komplek Polri Duren Tiga bersama Munafri Bahtiar dan Irfan Widyanto.

Tiba di lokasi, Irfan langsung menghampiri sosok Agus.

"Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kami jalan bertiga. Pak Irfan di depan, kami berdua di belakang, lalu dirangkul Pak Irfan (oleh) Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata 'ambil dan ganti DVR," kata Tomser di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Banyak Polisi saat CCTV Kasus Brigadir J di Duren Tiga Diganti, Ipda Munafri Ngaku Degdegan Dikira Ada Teroris

Perangkat CCTV yang ditunjuk Agus berada di lapangan basket yang terletak tak jauh dari rumah dinas Sambo.  Kamera pengawas itu turut mengarah ke rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Agus merasa keberatan dengan keterangan Tomser.

Di ruang sidang, Agus menyebut tak pernah memberi perintah untuk mengganti, melainkan melakukan pengecekan.

"Saya keberatan, saya bilang cek dan amankan. Tidak bilang ganti," beber Agus.

Acay Diperintah Hendra

Baca Juga: Berkelit soal Tetangga Ferdy Sambo, Acay Dibentak Jaksa: Jangan Bohong, Saudara Sudah Disumpah!

Dalam dakwaan JPU, Irfan mendapat perintah dari Ari Cahya a.k.a Acay yang saat itu sedang berada di Bali.

Singkat cerita, Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melapor kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan itu kemudian diteruskan Agus kepada Hendra. Saat itu, Hendra masih berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.

"Bang, izin. Anak buahnya Acay laporan ke saya sebanyak 20 CCTV," kata Agus.

"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Agus kemudian merangkul Irfan seraya menunjuk CCTV yang akan diambil, yakni di pertigaan lapangan Basket Komplek Polri Duren Tiga.

"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.

"Tidak tahu," jawab Irfan.

Kepada Irfan, Agus menyebut kalau DVR CCTV tersebut ada di pos security. Irfan kemudian diperintah mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

Selain itu, Agus juga meminta kepada Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Perintah Agus yang sama juga dijalankan oleh Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI