Suara.com - Tomser Kristianata, anak buah Irfan Widyanto mengklaim jika terdakwa Agus Nurpatria memberi perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tomser yang menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengatakan, dia datang ke Komplek Polri Duren Tiga bersama Munafri Bahtiar dan Irfan Widyanto.
Tiba di lokasi, Irfan langsung menghampiri sosok Agus.
"Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kami jalan bertiga. Pak Irfan di depan, kami berdua di belakang, lalu dirangkul Pak Irfan (oleh) Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata 'ambil dan ganti DVR," kata Tomser di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Perangkat CCTV yang ditunjuk Agus berada di lapangan basket yang terletak tak jauh dari rumah dinas Sambo. Kamera pengawas itu turut mengarah ke rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Agus merasa keberatan dengan keterangan Tomser.
Di ruang sidang, Agus menyebut tak pernah memberi perintah untuk mengganti, melainkan melakukan pengecekan.
"Saya keberatan, saya bilang cek dan amankan. Tidak bilang ganti," beber Agus.
Acay Diperintah Hendra
Dalam dakwaan JPU, Irfan mendapat perintah dari Ari Cahya a.k.a Acay yang saat itu sedang berada di Bali.