Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokro dengan hukuman pidana mati atas kasus dugaan korupsi Asabri. Pembacaan tuntutan ini dilakukan di Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022), hari ini.
"Menyatakan Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan TPPU," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," imbuhnya.
Jaksa KPK menyebut terdakwa Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Itulah penjelasan tentang siapa Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro sebenarnya. Ia terjebak dalam kasus korupsi besar hingga dituntut hukuman mati.