Suara.com - Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Siapa Benny Tjokro sebenarnya?
Bentjok, sebutannya, sempat masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes dengan urutan ke-43. Ia disebut-sebut memiliki kekayaan sekitar Rp 9,38 Triliun. Sejak itulah profil Benny Tjokrosaputro kemudian menjadi sorotan.
Kekayaan ini disebutkan berasal dari pekerjaan Benny Tjokro sebagai investor saham. Ia pun sangat terkenal di kalangan pelaku pasar modal.
Latar Belakang Benny Tjokro
Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi
Tahukah kalian bahwa Benny Tjokro adalah cucu dari pengusaha batik terkenal di Indonesia? Nama belakangnya Tjokrosaputro menunjukkan Benny adalah keturunan Kasom Tjokrosaputro, pendiri Batik Keris.
Batik Keris sendiri berasal dari Sukoharjo, Jawa tengah. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1946 ini dikenal memiliki produk baju dan kerajinan batik dengan kualitas tinggi.
Sementara itu, Benny adalah anak pertama dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggraini. Benny lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta, Jawa Tengah.
Daftar Jabatan dan Karier Benny Tjokro
Sebelum dikenal sebagai pengusaha, Benny sudah menjadi seorang investor saham. Modalnya dikumpulan dari tabungan uang saku kuliah.
Saham pertama yang dibeli Benny Tjokro adalah saham Bank Ficonrinvest yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Namun kemudian Benny diminta ayahnya untuk belajar bisnis agar bisa melanjutkan bisnis garmen milik ayahnya.
Akan tetapi, perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga harus dilakukan restrukturasi. Bisnis itu kemudian berkembang dan terkenal dengan nama Hanson Internasional. Dalam perusahaan ini, Benny menjabat sebagai direktur utama perusahaan.
Selain jabatan itu, Benny Tjokro juga sempat menduduki jabatan tinggi di berbagai perusahaan, diantaranya:
- Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992)
- Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993)
- Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)
- Komisaris Utama PT Gelar Karya Raya (2007)
- Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya (2013)
- Direktur PT Duta International Global Mandiri (2013)
- Direktur PT Graha Interjaya Agung (2013)
- Direktur PT Grand Mitra Guna Mandiri (2013)
- Direktur PT Puta Asih Laksana (2013)
- Direktur PT Sisi Harapan Gemilang (2013)
- Direktur PT Harvest Time (2013)
- Direktur PT Junti Mas Lestari (2013)
- Direktur PT Bandawibawa Asih (2013)
- Direktur PT Bramind Mitra Utama (2013)
- Direktur PT Bumi Artamas Sentosa (2013)
- DirekturPT Bumi Tunggal Persada (2013)
- Direktur PT Candra Tribina (2013)
- Direktur PT Citraindo Nusamaju (2013)
- Direktur PT Majarata Indahtama (2013)
- Direktur PT Putra Marga Tapa (2013)
- Direktur PT Taruna Duta Subur (2013)
- Direktur PT Armidian Karyatama Tbk (2013-2016)
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk (2014-2017)
- Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (2016-2017)
Kontroversi Benny Tjokro
Sosok Benny di dunia saham ternyata sudah banyak kontroversi. Dia disebut biasa dan pandai dalam "Menggoreng" harga saham agar semakin tinggi.
Benny pernah terjerat kasus cornering atau menggoreng saham Bank Pikko yang kini sudah berganti nama menjadi Bank J Trust Indoensia. Kejadian itu terjadi pada tahun 1997.
Selain itu, dua perusahaan Benny yaitu Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama sekarang terkenal dengan nama Hanson Internasional pernah terjerat sanksi Bapepam (OJK) karena tidak terbuka terkait informasi transaksi perusahaan yang berjalan.
Manly bermasalah akibat tidak melaporkan penggunaan dana penawaran saham perdana secara benar. Sementara Hanson bermasalah karena penjualan aset perusahaan tidak melibatkan persetujuan dari pemegang saham publik.
Benny masih tetap melenggang ke lantai bursa. Dia mengendalikan Hanson Internasional, Sinergi Megah Internusa, dan Bliss Properti Indonesia.Sementara keluarga besar Benny menguasai sejumlah perusahaan seperti Rimo Internasional Lestari. Perusahaan itu dimiliki oleh Teddy Tjokrosaputro.
Kini Benny kembali membuat kontroversi dengan terjerat kasus Jiwasyara. Dia disebut telah merugikan negara dalam kasus gagal bayar produk JS Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun per Desember 2019.
Dituntut Pidana Mati
Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokro dengan hukuman pidana mati atas kasus dugaan korupsi Asabri. Pembacaan tuntutan ini dilakukan di Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022), hari ini.
"Menyatakan Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan TPPU," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," imbuhnya.
Jaksa KPK menyebut terdakwa Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Itulah penjelasan tentang siapa Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro sebenarnya. Ia terjebak dalam kasus korupsi besar hingga dituntut hukuman mati.