Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai keputusan DPR mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto merupakan suatu tindakan arogan.
Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Formappi Yohanes Taryono saat konferensi pers tentang evaluasi kinerja DPR masa sidang I tahun 2022-2023 pada Kamis (27/10/2022).
"DPR menunjukkan sikap arogan," ujar Taryono.
Selain itu, Formappi kata Taryono, juga menyebut DPR telah menginjak independensi lembaga negara lain. Taryono mengibaratkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul bak pemilik sebuah perusahaan.

"Menginjak-injak independensi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Bambang Wuryanto mengibaratkan dengan direksi yang diusulkan pada sebuah perusahaan, pasti akan mengambil kebijakan yang sesuai dengan arahan owner. Jika tidak, maka yang bersangkutan bakal dicopot dari jajaran direksi," ucap Taryono.
Sementara itu, peneliti Formappi lainnya Lucius Karus mengatakan pencopot Aswanto merupakan kecacatan berpikir DPR. Di mana, DPR menurut Lucius, sama sekali tidak berwenang mencopot hakim konstitusi.
"Saya kira itu logika yang sesat. DPR secara kelembagaan pun tidak bisa punya kewenangan," jelas Lucius.
Lebih lanjut, Lucius menilai DPR telah melakukan penyimpangan yang sangat serius dalam hal ini. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani surat keputusan pemberhentian Aswanto.
"Kita berharap betul presiden bisa objektif. Jangan ikut arus DPR bermain suka-suka memberhentikan pimpinan lembaga lain," ujarnya.
Baca Juga: DPR Disebut Lelet Awasi Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan
Alasan Aswanto Dicopot