Sebut DPR Arogan karena Copot Hakim MK Aswanto, Formappi: Injak-injak Independensi Lembaga Negara

Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:37 WIB
Sebut DPR Arogan karena Copot Hakim MK Aswanto, Formappi: Injak-injak Independensi Lembaga Negara
Ilustrasi-- Sebut DPR Arogan Copot Hakim Aswanto, Formappi: Injak-injak Independensi Lembaga Negara. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai keputusan DPR mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto merupakan suatu tindakan arogan.

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Formappi Yohanes Taryono saat konferensi pers tentang evaluasi kinerja DPR masa sidang I tahun 2022-2023 pada Kamis (27/10/2022).

"DPR menunjukkan sikap arogan," ujar Taryono.

Selain itu, Formappi kata Taryono, juga menyebut DPR telah menginjak independensi lembaga negara lain. Taryono mengibaratkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul bak pemilik sebuah perusahaan.

Baca Juga: DPR Disebut Lelet Awasi Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan

Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang dicopot DPR - Aswanto (Dok. MK RI)
Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang dicopot DPR - Aswanto (Dok. MK RI)

"Menginjak-injak independensi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Bambang Wuryanto mengibaratkan dengan direksi yang diusulkan pada sebuah perusahaan, pasti akan mengambil kebijakan yang sesuai dengan arahan owner. Jika tidak, maka yang bersangkutan bakal dicopot dari jajaran direksi," ucap Taryono.

Sementara itu, peneliti Formappi lainnya Lucius Karus mengatakan pencopot Aswanto merupakan kecacatan berpikir DPR. Di mana, DPR menurut Lucius, sama sekali tidak berwenang mencopot hakim konstitusi.

"Saya kira itu logika yang sesat. DPR secara kelembagaan pun tidak bisa punya kewenangan," jelas Lucius.

Lebih lanjut, Lucius menilai DPR telah melakukan penyimpangan yang sangat serius dalam hal ini. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani surat keputusan pemberhentian Aswanto.

"Kita berharap betul presiden bisa objektif. Jangan ikut arus DPR bermain suka-suka memberhentikan pimpinan lembaga lain," ujarnya.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Unggah Sudah Enek dan Hilang Selera Gara-gara Ini, Warganet Doakan Tegar Hadapi Sidang Cerai

Alasan Aswanto Dicopot

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan politik. Keputusan politik dari Komisi III itu sebagai jawaban atas hadirnya surat dari MK.

Bambang sebelumnya mengatakan ada surat dari MK untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang berasal dari usulan DPR.

"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI