Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Normawati tengah jadi perbincangan hangat media sosial sorotan karena kedapatan membawa tas mewah merek Fendi saat sidang Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tas yang diperkirakan seharga Rp63 juta itu terlihat dibawa Erna ketika tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi.
Namun setelah ditelusuri, tas yang dibawa Erna itu cuma barang tiruan. Kejaksaan Agung bahkan mengungkap tas tersebut adalah KW buatan Sidoarjo. Sedang hangat dibicarakan, simak profil Erna Normawati berikut ini.
Profil Erna Normawati
Jaksa Erna Normawati adalah salah satu jaksa perempuan yang menjabat sebagai jaksa penuntut di Kejagung (Kejaksaan Agung). Ia punya nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri. Untuk gelar pendidikan, jaksa Erna Normawati merupakan lulusan Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Sebelum menjadi JPU di Kejagung, jaksa Erna Normawati memiliki sederet jabatan yang mentereng. Pada tahun 2016, jaksa Erna Normawati tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali. Ketika menjabat sebagai Kepala Kejari Denpasar, Erna Normawati pernah menangani kasus korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Badung, Bali.
Jaksa Erna Normawati pun pernah menjadi Aswas atau Asisten Pengawas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Jawa Tengah. Ia juga tercatat sempat menjabat sebagai Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara.
Bukan hanya mengemban amanah di bidang hukum dan peradilan, Erna juga aktif di bidang sosial. Ia pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) pada tahun 2013.
JPU Putri Candrawathi
Hingga saat ini, Erna Normawati menjabat sebagai jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan ikut menangani kasus Ferdy Sambo cs. Sebelumnya Erna pernah menjadi sorotan karena meminta hakim untuk menolak seluruh poin eksepsi Putri Chandrawathi terhadap surat dakwaan.
Suara garang dan lantang Erna Normawati seperti menambah ketegangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan berapi-api, Erna Normawati pernah menyebut Putri Candrawathi tidak memahami uraian dakwaan yang telah dibuat JPU.
Oleh karenanya, Erna meminta kepada majelis hakim agar pembelaan Putri Candrawathi yang disampaikan tim kuasa hukumnya tak digubris. Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Bukan hanya itu, Erna meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. Tim JPU juga memohon agar istri Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.
Kontributor : Trias Rohmadoni