Suara.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo terbelit masalah dugaan ijazah palsu. Bahkan masalah ini sampai berlanjut ke meja hijau akibat digugat penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Masalah tersebut jelas belum berakhir sekalipun Bambang telah ditangkap karena penodaan agama. Namun kini malah beredar kabar bahwa Jokowi digugat utang Rp 62 miliar karena masalah tersebut.
Hal ini seperti terlihat di video unggahan akun Facebook Anak Bangsa tertanggal 23 Oktober 2022. Tampak video berdurasi 14 menit 58 detik itu sudah ditonton lebih dari 122 ribu kali.
"Nasib Jokowi Tak Tertolong. Buntut Ijazah Palsu, Jkw Di Gugat Utang 62 Miliar," begitulah judul yang dituliskan di thumbnail video, dikutip Suara.com pada Kamis (27/10/2022). Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Baca Juga: Jokowi Diminta Kudeta Ketum PDIP, Helmi Felis: Masa Banteng Kalah...
Tampak foto Jokowi yang diatur sedemikian rupa sehingga berdekatan dengan tumpukan uang bernominal Rp 100.000. Lalu terlihat pula foto wanita yang kemungkinan besar adalah dokter Tifa, serta seorang pria yang membawa selembar berkas diduga surat gugatan.
"Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Di Gugat Hutang 62 Milyar ??? Viral Hari Ini," tulis pemilik akun sebagai judul postingan.
Dalam videonya, seorang ahli waris mengaku sering menyurati Menteri Keuangan serta Presiden untuk mengingatkan soal utang pemerintah ini. Namun jawaban yang diberikan selalu sama, yakni utang telah kedaluwarsa.
Namun seperti apakah kebenaran di balik video viral tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Ramai BEM UI Kritik Kabinet Jokowi 'Nasakom', Menteri hingga Kapolri Cuma Dapat IPK Satu Koma
Usai ditelusuri lebih lanjut, ternyata gugatan yang dimaksud di video dilayangkan oleh warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Ia memang melayangkan gugatan puluhan miliar rupiah kepada Jokowi, tetapi bukan berkaitan dengan perkara ijazah palsu.
Gugatan tersebut ternyata bermula dari pemerintah yang mengalami krisis keuangan pada tahun 1950. Saat itu Presiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Orang tua Hardjanto Tutik, Lim Tjiang Poan alias Indra Tutik, turut menjadi salah satu warga yang meminjamkan uangnya.
Pengusaha ekspor rempah-rempah itu meminjamkan uang sebesar Rp 83 ribu yang seluruh proses pinjam-meminjamnya telah dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Sementara angka Rp 62 miliar itu berasal dari hasil konversi harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas dihargai Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan penjaman saat itu mencapai 21 kg emas.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa, menyatakan kliennya sama sekali belum pernah menerima pembayaran utang tersebut. Karena itulah kini pihaknya menggugat pemerintah setelah dilakukan penyesuaian harga.
Foto Amiziduhu juga tampak ditampilkan di video, yang ternyata diambil dari salah satu fragmen di video unggahan kanal YouTube KOMPASTV tertanggal 28 Januari 2022.
Di sisi lain, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sudah memasuki tahap persidangan perdana pada 18 Oktober 2022 yang berakhir ditunda.
Sedangkan dugaan ini sudah pernah coba diluruskan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia yang menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan tahun 1985.
Jokowi juga sudah mencoba meredam isu tersebut dengan mengunggah momen reuni kecil-kecilan bersama sejumlah teman semasa berkuliah.
KESIMPULAN
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa video tersebut tidak tepat. Ada ketidaksesuaian antara judul dengan konten yang ditampilkan.
Kasus utang-piutang sebesar Rp 62 miliar yang digugat kepada pemerintah juga tidak ada kaitannya dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Kasus ini juga masih bergulir di ranah hukum dan sudah memasuki tahap persidangan.
Video unggahan akun Facebook Anak Bangsa ini bisa dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan.