Suara.com - AKBP Aditya Cahya didatangkan ke persidangan terdakwa Obstruction of Justrice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selaku bagian dari tim khusus yang menyelidiki kasus Ferdy Sambo, Aditya Cahya menyebutkan bahwa pihaknya menyita rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam.
Pada rekaman tersebut, Aditya Cahya melihat Brigadir J yang masih hidup usai Ferdy Sambo Masuk rumah.
Dalam keterangannya saat menjadi saksi, anggota Dirtipidsiber Mabes Polri itu menyebutkan bahwa CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan memang tersambar petir seperti yang dinyatakan pada awal kasus namun tak sampai merusak digital video recorder (DVR).
"Dari awal isu yang berkembang di masyarkaat kan ada kena petir terus rekaman hilang dan lain sebagainya, kami mendalami terkait kemana cctv ini," ucap Aditya Cahya dalam persidangan.

"Ternyata memang benar [tersambar petir] tapi kameranya [yang rusak] bukan DVR-nya," imbuhnya.
Aditya Cahya lebih lanjut menyatakan bahwa menurut keterangan sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga yakni Marzuki DVR tidak terganggu usai kena petir.
"Menurut keteranagan Pak Marzuki tidak terganggu," tambahnya lagi.
Timsus Siber Breskrim teruma Tiga DVR Kosong
Kompol Aditya Cahya mengatakan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menerima tiga DVR kamera pengawas (CCTV) kosong dari pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.