Sebagaimana diketahui, dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Selanjutnya, mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.