Suara.com - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, hadir sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Dalam kesaksiannya tersebut, eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Acay mengatakan, dirinya memang sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk datang ke rumah dinas di Kompleks Duren Tiga pasca Yosua dieksekusi.
Di lokasi kejadian, dia sudah mendapati Yosua dalam keadaan tewas bersimbah darah. Dia juga mengaku sempat mendekat ke arah jenazah Yosua bersama Ferdy Sambo dan Ricky Rizal beserta Bharada E.
"Saya mendekat ke arah jenazah Yosua. Saya melihat sekilas sebentar," katanya saat dimintai kesaksian dikutip dari tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Kamis, (27/10/2022).
Baca Juga: Hendra Keberatan dengan Keterangan Acay yang Bantah Percakapan Soal Perintah Ferdy Sambo
Acay mengaku Ferdy Sambo sempat menjelaskan dengan singkat terkait tewasnya Yosua. Saat itu Sambo menyebut bahwa Yosua kurang ajar sudah melecehkan istrinya Putri Candrawathi, hingga terjadilah insiden Duren Tiga berdarah. Namun dia tidak diberitahu siapa yang menembak Yosua.
Kemudian, Acay menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal yang tidak lain adalah ajudan Sambo.
"Saya tanya ke Ricky karena saya tahu Ricky. Ricky dulu mantan ajudan bapak FS Dirtipidum. Ky Ada apa?," ucapnya kala itu.
Ricky mengatakan bahwa telah terjadi aksi tembak menembak antara Yosua dan Bharada E.
"Kamu yang nembak? Dengan mimik yang tenang, dia (Bharada E) mengatakan 'siap ndan saya yang nembak'," ujarnya.
Acay sendiri tidak menjadi terdakwa sekalipun dipanggil oleh Sambo untuk mengurus CCTV rumah Duren Tiga. Justru anak buahnya, Irfan Widyanto, kini menjadi terdakwa lantaran melakukan transaksi pembelian sekaligus penggantian CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Selanjutnya, mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.