Suara.com - Psikolog forensik Reza Indragiri menyatakan bahwa dirinya masih tidak percaya dengan klaim pelecehan seksual Putri Candrawthi.
Menurut Reza, klaim tersebut hanyalah skenario belaka yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan istrinya. Reza juga menyampaikan bahwa Putri melakukan sebuah ironi viktimisasi.
"Apa yang disampaikan oleh PC, tak lebih tak kurang adalah sebuah skenario yang disebut sebagai ironi viktimisasi," ungkap Reza Indragiri dikutip Suara.com, dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (27/10/2022).
Lalu Reza menyampaikan bahwasanya ironi viktimisasi merupakan strategi jamak para orang yang tengah bermasalah dengan hukum.
Baca Juga: Teror Pria di KRL Cipratkan Sperma ke Rok Wanita, Pelaku Diduga PNS Kemenhub
Dalam penjelasannya itu, Reza memaparkan ironi viktimsasi dilakukan pelaku untuk seolah-olah menjadi korban.
"Yaitu bagaimana seorang terdakwa misalnya berusaha menggeser dirinya dari posisi yang semula adalah pelaku, dia bergeser menjadi seolah-olah korban," jelas Reza.
Hal itu dilakukan dengan harapan supaya mendapatkan simpati dari publik dan majelis hakim.
Reza menyampaikan apabila hati majelis halim berhasil direbut, maka besar kemungkinan manfaat hukum yang bisa dicapai oleh pelaku atau terdakwa.
Sejak awal, Reza menyesalkan adanya narasi pelecehan seksual Putri Candrawathi. Pasalnya, narasi itu tidak hanya merugikan nama mendiang Brigadir J, namun juga Putri.
Terlebih lagi, apabila klaim pelecehan seksual itu tidak terbukti, maka Brigadir J tetap tak dapat membela dirinya sendiri.
Klaim Pelecehan Seksual Putri Disebut Takkan Masuk Perkara Hukum
Secara blak-blakan, Reza bahkan menyebut pelecehan seksual itu dinilai tak akan pernah jadi kasus hukum.
"Yang kedua, apa yang disampaikan oleh PC bahwa dia sudah menjadi korban pelecehan seksual, saya sangat yakin tidak akan pernah menjadi kasus hukum atau perkara hukum di pengadilan negeri manapun, di ruang sidang manapun, di hadapan majelis manapun," jelas Reza.
Klaim pelecehan seksual Putri itu disebut Reza akan dengan mudahnya dikesampingkan oleh jaksa penuntut umum hingga majelis hakim.
"Karena toh tidak ada masalah pelecehan seksual yang kemudian diangkat menjadi perkara hukum dan terlebih lagi menjadi sebuah putusan hakim. Anggap saja itu tidak ada karena tidak pernah menjadi kasus hukum atau perkara hukum," ungkapnya.