Suara.com - Enam terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan sanksi pemecatan.
Beberapa waktu lalu, Polri mengumumkan 6 nama anggota Polri yang harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti membantu dan menghalangi penyidikan atas kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Merespons sanksi pemecatan enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidaklah adil.
Pasalnya, beberapa dari terdakwa obstruction of justice mengaku tidak mengetahui bahwa apa yang diperintahkan Ferdy Sambo merupakan rangkaian kegiatan untuk menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Hendra Keberatan dengan Keterangan Acay yang Bantah Percakapan Soal Perintah Ferdy Sambo
Pernyataan ini dilontarkan oleh Aryanto saat menjadi salah satu narasumber dalam acara yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (27/10/22).
"Tidak semua orang yang melanggar kode etik itu harus di-PTDH. Karena kode etik itu ada gradasinya juga," tutur Aryanto.
"Kalau pidananya ringan, kalau langsung jadi PTDH enggak fair," imbuhnya.
Ia lantas menyorot salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu Kompol Baiquni Wibowo.
"Seperti Baiquni, dia lagi di kantor kemudian dipanggil. Dia nggak ngerti bahwa itu rangkaiannya menghilangkan barang bukti untuk menjalankan kejahatan Sambo," terang Aryanto.
Dalam dialognya, ia membayangkan dirinya merupakan orang tua dari terdakwa obstruction of justice. Pasti dirinya akan melakukan protes atas apa yang menimpa anaknya.
"Kalau orang nggak ngerti kemudian dihukum langsung di-PTDH, saya bayangkan kalau saya orang tua daripada dia ya protes," kata Aryanto.
Enam Anggota Polri yang Terancam Dipecat
1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri).
2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).