Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

SiswantoABC Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang dilakukannya tidak menimbulkan perbedaan sama sekali," kata Mark McCarthy.

Setelah mendengar keterangan saksi, termasuk penumpang yang berhasil selamat dari kapal, juri menyatakan Maythem bersalah Rabu kemarin (26/10).

'Dia tahu kapal itu tidak layak jalan'

Menurut jaksa penuntut Chris Sanahan, motivasi Maythem  dalam melakukan tindakannya adalah untuk mendapat keuntungan ekonomi.

Jaksa mengatakan meski tidak dihukum karena banyaknya korban yang meninggal, Maythem  tidak berusaha menghentikan orang untuk menaiki kapal meski tahu jika kapal akan penuh sesak dengan penumpang.

"Dia sadar betul bahwa kapal tersebut tidak layak jalan," katanya.

Jaksa mengatakan Maythem bekerja sama dengan seorang pria lain, Khaleed Daoed, yang sudah dijatuhi hukuman sembilan tahun di tahun 2005 karena membantu Abu Quassey.

Oleh karena itu jaksa meminta hukuman yang sama karena mereka "bertindak bersama-sama".

Dalam pembelaannya, pengacara Mark McCarthy mengatakan kliennya "masih sangat muda ketika peristiwa terjadi" dan juga "bukan pihak yang penting dalam usaha penyelundupan", sehingga harus mendapat hukuman lebih rendah dari Khaleed Daoed.

"Ada perbedaan besar antara peran Khaleed Daoed dan peran Maythem Radhi," katanya.

Baca Juga: Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Hakim Lincoln Crowley menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Maythem dengan masa hukuman tanpa bebas bersyarat selama 1.104 hari, yang sudah dijalaninya.

REKOMENDASI

TERKINI