Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

SiswantoABC Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maythem Radhi, pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 20 tahun lalu, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam sidang Mahkamah Agung di Brisbane, Maythem dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengangkut lebih dari 400 pencari suaka dari Indonesia ke Australia dengan kapal nelayan pada Oktober 2021.

Namun kapal tersebut tenggelam, hanya beberapa jam setelah mulai berlayar.

Hanya 45 orang berhasil diselamatkan, sementara 353 orang meninggal di laut termasuk lebih dari 140 di antaranya adalah anak-anak.

Baca Juga: Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut pihak penuntut dalam persidangan, Maythem  bukanlah "otak utama" dalam usaha penyelundupan manusia, dan seharusnya tidak diadili terkait tewasnya para pencari suaka.

Namun Maythem dituduh bertindak sebagai fasilitator penyelundupan manusia yang sudah dihukum sebelumnya, Abu Quassey.

Maythem dituduh membantu menyediakan transportasi, akomodasi, juga menerima uang biaya perjalanan dari para penumpang.

"Keterlibatannya konsisten, terus menerus, dan betul-betul terlibat melakukannya," kata jaksa penuntut Chris Shanahan dalam persidangan.

Sebelumnya, Maythem, yang sekarang berusia 46 tahun, mengatakan tidak bersalah atas tuduhan mengorganisir masuknya warga asing ke Australia.

Baca Juga: Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

Pengacaranya mengatakan tindakan kliennya tidak menunjukkan "niat langsung" untuk mempermudah masuknya para korban ke Australia.

"Yang dilakukannya tidak menimbulkan perbedaan sama sekali," kata Mark McCarthy.

Setelah mendengar keterangan saksi, termasuk penumpang yang berhasil selamat dari kapal, juri menyatakan Maythem bersalah Rabu kemarin (26/10).

'Dia tahu kapal itu tidak layak jalan'

Menurut jaksa penuntut Chris Sanahan, motivasi Maythem  dalam melakukan tindakannya adalah untuk mendapat keuntungan ekonomi.

Jaksa mengatakan meski tidak dihukum karena banyaknya korban yang meninggal, Maythem  tidak berusaha menghentikan orang untuk menaiki kapal meski tahu jika kapal akan penuh sesak dengan penumpang.

"Dia sadar betul bahwa kapal tersebut tidak layak jalan," katanya.

Jaksa mengatakan Maythem bekerja sama dengan seorang pria lain, Khaleed Daoed, yang sudah dijatuhi hukuman sembilan tahun di tahun 2005 karena membantu Abu Quassey.

Oleh karena itu jaksa meminta hukuman yang sama karena mereka "bertindak bersama-sama".

Dalam pembelaannya, pengacara Mark McCarthy mengatakan kliennya "masih sangat muda ketika peristiwa terjadi" dan juga "bukan pihak yang penting dalam usaha penyelundupan", sehingga harus mendapat hukuman lebih rendah dari Khaleed Daoed.

"Ada perbedaan besar antara peran Khaleed Daoed dan peran Maythem Radhi," katanya.

Hakim Lincoln Crowley menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Maythem dengan masa hukuman tanpa bebas bersyarat selama 1.104 hari, yang sudah dijalaninya.

Hakim setuju jika Maythem  bukanlah tokoh kunci dalam operasi tersebut, tapi apa yang dilakukannya adalah pelanggaran serius.

"Anda, demi keuntungan ekonomi, terlibat dalam usaha penyelundupan manusia yang mengeksploitasi mereka yang lemah," katanya.

"Anda terlibat dalam setiap tahanan dalam jaringan penyelundupan manusia di Indonesia."

Setelah dibebaskan Maythem kemungkinan besar akan dideportasi ke Selandia Baru, negara yang memberikannya status pengungsi di tahun 2008.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News

REKOMENDASI

TERKINI