Suara.com - Dengan nada tinggi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ari Cahya Nugraha a.k.a Acay untuk tidak bohong saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (27/10/2022). Pasalnya, Acay telah disumpah sebelum sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berlangsung.
Bermula ketika JPU bertanya pada Acay terkait CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan lokasi penembakan terhadap Yosua. JPU kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) soal Acay yang datang pada tanggal 8 Juli 2022 dan melihat titik CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 juli 2022 saya melihat ada CCTV, di Komplek Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan. Yang meng-cover lingkungan komplek tersebut. Dan sepengetahuan saya ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo," kata jaksa membacakan bacakan BAP nomor 15 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU kemudian menyinggung jawaban Acay -- yang ketika awal sidang -- mengaku tidak tahu tentang titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, Acay tidak tahu soal CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga: Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang
"Tadi pertanyaan JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," tanya JPU.
"Itu rumahnya Pak Ridwan," jawab Acay.
"Bohong, saudara sudah disumpah ya," kata JPU memperingatkan saksi.
"Karena tadi beliau sampaikan ada di rumah sampingnya tapi gak tahu namanya," lanjut JPU.
"Baik itu rumah satu letting saya, teman satu angkatan saya (Ridwan)," jawab Acay.
Baca Juga: Hendra Keberatan dengan Keterangan Acay yang Bantah Percakapan Soal Perintah Ferdy Sambo
JPU kemudian menjelaskan maksud dari pertanyaan tersebut guna menggali kalau Acay bukan pertama kali datang ke komplek Polri Duren Tiga. Pasalnya, keterangan Acay dalam BAP mengetahui rumah Ridwan berada di sebelah rumah Ferdy Sambo.
"Artinya saudara pernah datang, sebelum hari itu kan gitu aja ya," beber Hakim.
"Pernah kan, makanya tahu rumah tetangganya, siapa teman Akpol saudara. Nah itu maksudnya, ya mengingatkan saja jangan bohong-bohong," tambah JPU.
Dalam perkara ini Hendra dan Agus didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.