Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:07 WIB
Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang
Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha Tjong Djiu Fung alias Afung ternyata sudah kerap diminta mengganti kamera CCTV oleh anggota Polri. Bukan hanya di sekitar rumah Ferdy Sambo, Afung juga pernah mengganti CCTV di rumah salah satu pejabat Polri lainnya.

Hal ini diungkap Ari Cahya Nugraha alias Acay saat bersaksi di sidang obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam kesaksiannya, Acay tak menampik dirinya mengenal Afung selaku pengusaha CCTV.

"Saudara saksi kenal seseorang yang bernama Afung?" tanya tim kuasa hukum Hendra dan Agus di Pangdam Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Saya tahu," jawab Acay.

"Apakah sering dipakai oleh tim saudara saksi?" tim kuasa hukum Hendra dan Agus kembali bertanya.

"Pernah membantu, memasang CCTV di salah satu rumah pejabat Polri," timpal Afung.

Ganti DVR CCTV di Duren Tiga

Saat bersaksi di persidangan, Afung telah membenarkan Irfan Widyanto membeli dua unit digital video recorder atau DVR dan satu hardisk berkapasitas 1 terabyte kepadanya. DVR dan hardisk tersebut dibeli untuk mengganti DVR dan hardisk yang terpasang di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan Afung saat bersaksi di sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Irfan. Dalam keterangannya, Afung menyebut penggantian DVR dan hardisk tersebut dilakukan pada 9 Juli 2022 atau satu hari setelah Yosua dibunuh.

Baca Juga: Bantah Disuruh Terdakwa Hendra Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo, Jaksa Tak Percaya Kesaksian Acay di Sidang

"Permintaan dua unit DVR dan hardisknya 1 terabyte," kata Afung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI