Pengacara Ungkap Terdakwa Klitih Jogja Ditodong Pistol ke Mulut saat Diperiksa Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:03 WIB
Pengacara Ungkap Terdakwa Klitih Jogja Ditodong Pistol ke Mulut saat Diperiksa Polisi
Pengacara dua terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta, Zahru Arqom menuturkan kliennya sempat ditodong pistol oleh polisi di bagian mulut dan perut. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS di persidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.

Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa.

Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI