Suara.com - Ribuan suporter Arema FC atau Aremania menggelar aksi damai pada di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (27/10/2022). Mereka menuntut proses hukum yang adil terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Mereka menyerukan tuntutan saat menggelar aksi damai di depan Balai Kota Malang. Melalui wakil Aremania, mereka meminta kepada aparat kepolisian serta para penegak hukum berkaitan dengan proses hukum enam tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan.
"Kami menuntut dilakukan proses hukum seadil-adilnya dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP," kata orator Aremania yang menggelar aksi tersebut.
Selanjutnya, mereka menuntut pertanggungjawaban molar seluruh jajaran PSSI untuk mundur dari jabatannya. PSSI juga dituntut untuk merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai statuta FIFA.
Baca Juga: Kembali Turun ke Jalan, Aremania Bawa Keranda: Bayar Air Mata Kami dengan Keadilan
Aremania juga menuntut revolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga risiko tinggi.
Aparat kepolisian dituntut untuk segera menyelidiki, mengadili, dan merilis nama-nama eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 nyawa melayang.
Aremania juga menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dipidana.
Pengunjukrasa juga menolak proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Sesuai bukti video dan foto, ada penembakan gas air mata ke arah tribun.
"Harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Baca Juga: Demo Aremania Jilid 2, Tuntut Penambahan Pasal Pidana untuk 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Aremania juga menuntut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang dipergunakan dalam penanganan pada tragedi Kanjuruhan.
Selain itu juga menuntut manajemen Arema FC turut serta mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang selaras dengan perjuangan Aremania dalam menuntut keadilan untuk para korban.
"Kami juga meminta pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida," kata orator.
Aremania juga mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
Aremania juga meminta tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya untuk turut andil mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Selain itu, Aremania tidak melindungi siapapun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian, akan tetapi jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.
Aremania dan seluruh elemen suporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh dan akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan. [ANTARA]