Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya tidak terpengaruh oleh permintaan Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dengan tegas menyatakan pihaknya tidak terpengaruh. Pasalnya, LPSK bekerja secara independen dan hasil investigasi yang menentukan apakah tersangka layak mendapatkan justice collaborator atau tidak.
"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, LPSK Sebut Persyaratan Doddy Prawiranegara Belum Lengkap
Hasto mengingatkan LPSK dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006. Dari aturan itu, LPSK tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama memenuhi syarat.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegasnya.
Oleh karena itu, permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, ditegaskan Hasto tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.
Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.
"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," tambah Hasto.
Baca Juga: Populer Teriakan Histeris Nikita Mirzani, hingga Hotman Paris Sebut Sabu 5 Kg untuk Pancingan Saja
Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.
"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.
Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.
Namun, informasi dari pengacara Prawiranegara mengatakan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam. [ANTARA]