Suara.com - Ari Cahya Nugraha alias Acay sempat emosi hingga nada bicaranya meninggi saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Emosinya itu meluap saat ditanya tim kuasa hukum Hendra dan Agus soal CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Hendra dan Agus awalnya menyinggung soal isi berita acara pemeriksaan atau BAP Acay. Di sana mereka menilai ada salah satu keterangan Acay yang janggal.
"BAP saksi nomor 15, ini agak aneh. Baru pertama kali saudara saksi datang (ke Duren Tiga) tapi sudah memantau CCTV. Sementara kedatangan saksi bukan sebagai penyidik. Untuk apa saudara saksi melihat-lihat CCTV?," tanya tim kuasa hukum Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Kan kelihatan Pak. Posisinya besar, kayaknya bukan hal yang aneh Pak," jawab Acay dengan nada bicara sedikit meninggi.
Kuasa hukum Hendra dan Agus lantas hendak bertanya lebih lanjut. Namun, Acay memotongnya.
"Bapak juga pasti masuk ke ruangan sini kan ngelihat-lihat juga. Jadikan bukan sesuatu yang aneh," imbuh Acay dengan nada bicara semakin meninggi.
"Maksud saya apakah ada memang karena fungsi pekerjaan saudara saksi terkait CCTV?," tim kuasa hukum Hendra dan Agus mempertegas pertanyaannya.
"Ya harusnya melihat sebuah tindak pidana tersebut itu kan bisa mendukung," jawab Acay dengan nada bicara lebih tenang.
CCTV di Dalam Rumah
Acay sempat mengungkap fakta baru terkait adanya satu unit CCTV yang terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, CCTV tersebut diklaim Ferdy Sambo rusak.
Hal ini diungkap Acay saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Hendra dan Agus. Acay mengaku melihat CCTV tersebut saat datang ke Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau sesaat setelah Yosua dibunuh.
"Tadi waktu di rumah Pak FS yang tanggal 8 Juli saudara melihat ada kamera CCTV di dalam rumah?," tanya anggota hakim.
"Iya di dalam rumah," jawab Acay.
"Terus saudara menanyakan berfungsi atau tidak?," tanya anggota hakim.
"Bukan saya yang menanyakan," timpal Acay.
"Ada orang lain (anggota) yang menanyakan tapi dijawab oleh Pak FS rusak tidak berfungsi," imbuhnya.
Namun Acay mengkalim tak ada instruksi atau arahan dari Ferdy Sambo kepadanya saat itu.
"Kepada saya tidak," klaim Acay.
Dicecar JPU
Jaksa penuntut umum atau JPU juga sempat mencecar soal keterangan Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri. Dalam BAP tersebut Acay mengaku tidak mengetahui soal DVR dan monitor CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan berfungsi atau tidak.
Padahal, kata JPU, dalam BAP penyidik tidak mempertanyakan soal hal tersebut.
"Saya tertarik poin pertanyaan 15 tadi (pertanyaan di BAP). Tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidaknya, tidak ada pertanyaan penyidik loh. Tapi saudara langsung menjawab mengatakan di bawahnya: adapun terkait dengan keberadaan DVR dan layar monitornya, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Mengapa saudara tiba-tiba menjawab seperti itu?," tanya JPU.
Acay sempat berkelit dengan JPU. Sampai akhirnya ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempertegas maksudnya pertanyaan JPU.
"Begini pertanyaan itu adalah kenapa jawaban suadara melompat?," tegas Ahmad Suhel.
"Boleh, nggak apa-apa saudara nggak jawab. Tapi jadi catatan buat penuntut umum nggak ditanya tapi saudara jawab," imbuh JPU.
Setelah mencecar soal isi BAP, JPU lantas bertanya kepada Acay soal keterlibatannya dengan kasus KM 50. Dalam dakwaan Acay sempat disebut sebagai tim CCTV KM 50 yang ditugaskan terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Betul saudara penyidik itu yang KM 50?," tanya JPU.
"Alhamdulillah bukan, tidak Pak," jawab Acay.
"Apa benar?," JPU kembali mempertegas.
"Benar," timpal Acay.