Suara.com - Ribuan pendukung Arema FC atau yang dikenal dengan nama Aremania menggelar aksi damai di Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Mereka menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Sejumlah tuntutan dari Aremania tersebut diserukan di depan Balai Kota Malang. Mereka mendesak aparat kepolisian serta penegak hukum memproses hukum enam tersangka tragedi Kanjuruhan dengan adil.
"Kami menuntut dilakukan proses hukum seadil-adilnya dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP," kata orator Aremania yang menggelar aksi tersebut.
Aremania juga menuntut pertanggungjawaban moral dari semua jajaran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Ini dilakukan dengan mendesak jajaran PSSI mundur dari jabatannya buntut peristiwa paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia.
Baca Juga: Kembali Turun ke Jalan, Aremania Bawa Keranda: Bayar Air Mata Kami dengan Keadilan
Tak cuma menuntut jajarannya mundur, PSSI juga diminta segera merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA.
Hal ini khususnya terkait aturan pengamanan di stadion yang dilarang menggunakan gas air mata berdasarkan peraturan FIFA.
Aremania juga meminta revolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional. Salah satu caranya dengan menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga risiko tinggi.
Tuntutan lainnya, Aremania meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata. Pasalnya, tembakan gas air mata itu yang memicu kepanikan hingga banyak korban tewas terinjak-injak, kehabisan napas atau terhimpit.
Kepolisian juga dituntut transparansi terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dipidana.
Baca Juga: Demo Aremania Jilid 2, Tuntut Penambahan Pasal Pidana untuk 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dalam kesempatan ini, Aremania turut menyatakan menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jawa Timur karena menyebut tidak menembakkan gas air mata ke tribun. Kepolisian pun dituntut melakukan rekonstruksi ulang.
"Harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan," tuntut orator.
Aremania juga menuntut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang dipergunakan dalam penanganan pada tragedi Kanjuruhan.
Begitu pula manajemen Arema FC yang dituntut untuk mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang selaras dengan perjuangan Aremania dalam menuntut keadilan untuk para korban.
"Kami juga meminta pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida," kata orator.
Aremanis juga mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan. Aremania juga meminta tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya untuk turut andil mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Selain itu, Aremania tidak melindungi siapapun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian, akan tetapi jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.
Aremania dan seluruh elemen suporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh dan akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan. [ANTARA]