Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra, keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi Ari Cahya Nugraha atau Acay di persidangan, Kamis (27/10/2022).
Acay membantah percakapan dengan Hendra yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Percakapan yang dibantah Acay adalah soal permintaan Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV yang disampaikan Hendra melalui sambungan telepon. Saat itu, Sabtu 9 Juli 2022, Acay berada di Bali.
Keberatan disampaikan Hendra usai Acay memberi kesaksian. Hakim ketua Ahmad Suhel memberikan kesepatan kepada Hendra untuk menyampaikan keberatannya.
"Ada keberatan terdakwa?" tanya hakim Ahmad Suhel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mula-mula, Hendra merujuk pada peristiwa hari Jumat 8 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak. Eks Karopaminal Divisi Propam Polri itu mengaku datang terlambat ke Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya keberatan di tanggal 8 karena saya datang terlambat pada saat itu. Sekitar 15 menit datanglah ambulans kemudian pada saat itulah ketika selesai, evakuasi jenazah masuk ke dalam mobil, ada perintah dari Pak FS ini agar kendaraan dikawal oleh Kombes Anto. Saksi-saksi diamankan di provos, lalu saya pada saat itu," ucap Hendra.
Hakim lantas menyela Hendra yang sedang berbicara. Menurut hakim, saksi Acay tidak menjelaskan apa yang disampaikan Hendra barusan.
"Saya kira saksi tidak menerangkan tentang itu," ucap hakim.
"Yang tanggal 8 katanya saksi tidak tahu?" kata Hendra.