Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa berkas persyaratan justice collaborator yang diajukan oleh AKBP Doddy Prawiranegara belum lengkap.
Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat ini menjadi tersangka dalam dugaan kasus narkoba yang juga menyeret Teddy Minahasa.
"Pengacara (Doddy Prawiranegara) sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, syarat formal dan material terhadap pengajuan sebagai justice collaborator oleh Doddy Prawiranegara, tersangka kasus dugaan jual beli narkotika itu belum dilengkapi hingga kini.
Baca Juga: Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Antara Doddy-Linda, Taktik untuk Selamatkan Teddy Minahasa?
Syarat formal menyangkut identitas pemohon justice collaborator. Sementara itu, syarat material terdiri dari kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada wanita bernama Linda Pudjiastuti.
"Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut," tambah Hasto.
Setelah kelengkapan berkas persyaratan diserahkan, LPSK tidak hanya akan mendalami dari keterangan Doddy sebagai pemohon, tetapi juga mendalaminya dari berbagai pihak.
Apabila syarat itu telah dipenuhi oleh pemohon, kata Hasto, maka tim LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen).
Hal itu untuk melihat apakah dari sisi formal maupun materiel pengajuan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kolaborator keadilan atau saksi terlindung oleh LPSK.
Baca Juga: Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022
"Jadi, kami akan dalami dulu itu," katanya.
Hasto mengatakan kedatangan pengacara AKBP Doddy ke LPSK beberapa waktu lalu masih berupa koordinasi dan menanyakan apa saja syarat untuk pengajuan sebagai justice collaborator. [ANTARA]