Ngaku Tak Tahu soal CCTV, Begini Jawaban Hakim Usai Hendra Kurniawan Tegaskan Cuma Jalankan Perintah Sambo

Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:44 WIB
Ngaku Tak Tahu soal CCTV, Begini Jawaban Hakim Usai Hendra Kurniawan Tegaskan Cuma Jalankan Perintah Sambo
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Hendra Kurniawan menegaskan bahwa dia tak tahu soal perkara CCTV di hadapan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Hal itu disampaikannya saat Hakim Ketua menanyakan soal keberatan pernyataan saksi Aditya Cahya dalam sidang tersebut.

Hendra yang duduk di samping terdakwa Agus Nurpatria itu lantas mengambil mikrofon untuk berbicara. Dia tak memberikan pernyataan keberatan, melainkan mempertegas hal lain.

Hendra mengaku bahwa dirinya tak tahu soal masalah CCTV di rumah Duren Tiga milik sang jenderal.

Baca Juga: Perselingkuhan Ferdy Sambo Diduga Jadi Pemicu Utama Kematian Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Bocorkan ini

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu menyebut tak pernah tahu isi CCTV.

"Pada prinsipnya kami tidak pernah tahu barangnya apalagi isinya. Dan kami juga tidak pernah siap yang meng-copy-nya. Kemudian siapa ya menontonnya," ungkap Hendra Kurniawan dilihat Suara.com, dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/10/2022).

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Lalu, Hendra menyampaikan bahwa dia dan Agus Nurpatria hanya semata-mata menjalankan perintah arahan Ferdy Sambo.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV. Hanya sebatas itu saja," lanjutnya menambahkan.

Belum selesai menjelaskan, pernyataan Hendra dipotong oleh Hakim Ketua. Hakim menilai Hendra seharusnya cukup menanggapi hal seputar keterangan saksi Aditya Cahya.

Baca Juga: Saksi Benarkan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Tersambar Petir Tapi Tak Merusak DVR

"Saudara cukup menanggapi keterangan ini. Kalau yang saudara sebutkan tadi, itu tidak diterangkan oleh saksi ini," kata Hakim Ketua.

Hendra pun mengiyakan ucopan Hakim Ketua dan menjawab bahwa dia tak keberatan dengan keterangan saksi.

"Baik, tidak keberatan," jawab Hendra.

"Iya karena saudara tidak mengetahui apa yang mau diberatkan di sini, ya," respons Hakim ke Hendra.

Agus yang berada di samping Hendra pun sempat melirik sekejap ke arah Hendra.

Lalu, Agus pun mengambil alih mikrofon untuk menjawab pertanyaan Hakim Ketua bahwa dia juga tak keberatan dengan keterangan saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI