Suara.com - Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah menjadi tim CCTV kasus KM 50. Bantahan ini disampaikan saat dia bersaksi dalam sidang obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU mencecar soal keterangan Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri. Dalam BAP tersebut Acay mengaku tidak mengetahui soal DVR dan monitor CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan berfungsi atau tidak.
Padahal, kata JPU, dalam BAP penyidik tidak mempertanyakan soal hal tersebut.
"Saya tertarik poin pertanyaan 15 tadi (pertanyaan di BAP). Tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidaknya, tidak ada pertanyaan penyidik loh. Tapi saudara langsung menjawab mengatakan di bawahnya: adapun terkait dengan keberadaan DVR dan layar monitornya, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Mengapa saudara tiba-tiba menjawab seperti itu?," tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Acay sempat berkelit dengan JPU. Sampai akhirnya ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempertegas maksudnya pertanyaan JPU.
"Begini pertanyaan itu adalah kenapa jawaban suadara melompat?," tegas Ahmad Suhel.
"Boleh, nggak apa-apa saudara nggak jawab. Tapi jadi catatan buat penuntut umum nggak ditanya tapi saudara jawab," imbuh JPU.
Setelah mencecar soal isi BAP, JPU lantas bertanya kepada Acay soal keterlibatannya dengan kasus KM 50. Dalam dakwaan Acay sempat disebut sebagai tim CCTV KM 50 yang ditugaskan terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Betul saudara penyidik itu yang KM 50?," tanya JPU.
"Alhamdulillah bukan, tidak Pak," jawab Acay.