Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus, Acay Dicecar Jaksa Soal Isi BAP hingga Keterlibatan di Kasus KM 50

Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:52 WIB
Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus, Acay Dicecar Jaksa Soal Isi BAP hingga Keterlibatan di Kasus KM 50
Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah menjadi tim CCTV kasus KM 50 saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah menjadi tim CCTV kasus KM 50. Bantahan ini disampaikan saat dia bersaksi dalam sidang obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU mencecar soal keterangan Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri. Dalam BAP tersebut Acay mengaku tidak mengetahui soal DVR dan monitor CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan berfungsi atau tidak.

Padahal, kata JPU, dalam BAP penyidik tidak mempertanyakan soal hal tersebut.

"Saya tertarik poin pertanyaan 15 tadi (pertanyaan di BAP). Tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidaknya, tidak ada pertanyaan penyidik loh. Tapi saudara langsung menjawab mengatakan di bawahnya: adapun terkait dengan keberadaan DVR dan layar monitornya, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Mengapa saudara tiba-tiba menjawab seperti itu?," tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Ungkap Bukti CCTV Kasus Sambo di Duren Tiga, Anggota Timsus Polri: Kamera yang Tersambar Petir, Bukan DVR-nya

Acay sempat berkelit dengan JPU. Sampai akhirnya ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempertegas maksudnya pertanyaan JPU.

"Begini pertanyaan itu adalah kenapa jawaban suadara melompat?," tegas Ahmad Suhel.

"Boleh, nggak apa-apa saudara nggak jawab. Tapi jadi catatan buat penuntut umum nggak ditanya tapi saudara jawab," imbuh JPU.

Setelah mencecar soal isi BAP, JPU lantas bertanya kepada Acay soal keterlibatannya dengan kasus KM 50. Dalam dakwaan Acay sempat disebut sebagai tim CCTV KM 50 yang ditugaskan terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Betul saudara penyidik itu yang KM 50?," tanya JPU.

Baca Juga: Wajah Merah Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J dan Lolosnya Acay dari Perintah Ganti CCTV

"Alhamdulillah bukan, tidak Pak," jawab Acay.

"Apa benar?," JPU kembali mempertegas.

"Benar," timpal Acay.

Tim CCTV KM 50

Dalam dakwaan JPU terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Acay sempat disebut-sebut sebagai tim CCTV KM 50.

Peran terdakwa Agus eks anak buah Ferdy Sambo sendiri dijelaskan yakni mengamankan DVR CCTV di pos sekuriti hingga rumah milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Terdakwa Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri awalnya memerintahkan tim CCTV kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo. Namun Acay sedang berada di Bali dan mengutus anak buahnya, Irfan Widyanto untuk melaksanakan tugas tersebut.

Kepada Agus, Irfan melaporkan ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas milik Ferdy Sambo tersebut. Laporan tersebut kemudian diteruskan Agus kepada Hendra.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

"Bang izin anak buah Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus kepada Hendra dalam dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Agus kemudian mendekati dan merangkul Irfan. Dia menunjuk CCTV yang terpasang di pertigaan dekat lapangan basket Kompleks Polri Duren Tiga sambil bertanya:

"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.

"Tidak tahu," jawab Irfan.

"DVR CCTV ada di pos sekuriti," ungkap Agus. "Ambil ganti dengan DVR yang baru," perintahnya kepada Irfan.

Selain itu, Agus juga memerintahkan Irfan turut mengamankan DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit.

"Itu rumah siapa?" tanya Agus kepada Irfan.

"Rumah Ridwan Soplanit Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," jawabnnya.

"Ambil ganti dengan yang baru," Agus kembali memerintahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI