Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:47 WIB
Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?
Ilustrasi uang - Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Hingga kini, masih banyak yang penasaran, sebetulnya berapa besar gaji dan tunjangan PPPK guru? Apakah gaji dan tunjangan PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Perlu diketahui, besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapatkan gaji, PPPK baik guru maupun non-guru juga akan mendapatkan tunjangan, di mana tunjangan PPPK ini dibayarkan rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji. 

Gaji dan Tunjangan PPPK 

Aturan mengenai gaji PPPK disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK telah diatur di dalam Pasal 5 yang menyebutkan: 

Baca Juga: Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?

- Gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

- Gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat, ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan juga tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur di dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 

Besaran Gaji PPPK 2022

Baca Juga: Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022

Berikut ini adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

- Gaji PPPK Golongan I adalah Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II adalah Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III adalah Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV adalah Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V adalah Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI adalah Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII adalah Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII adalah Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX adalah Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X adalah Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI adalah Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII adalah Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII adalah Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV adalah Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV adalah Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI adalah Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII adalah Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Tunjangan PPPK 2022

Selain gaji, PPPK baik guru dan nonguru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Bagaimana, sekarang sudah tahu mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, bukan? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI