Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Tidak Tahu Terkait Perusakan Hardisk DVR CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:39 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Tidak Tahu Terkait Perusakan Hardisk DVR CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengklaim tidak tahu atas perusakan DVR CCTV hingga hardisk eksternal dalam rangka menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengklaim tidak tahu atas perusakan DVR CCTV hingga hardisk eksternal dalam rangka menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kedua terdakwa kasus perintangan penyidikan itu juga mengaku tidak melihat.

Hakim ketua Ahmad Suhel awalnya bertanya soal DVR CCTV dan hardisk eksternal yang dihilangkan. Hal itu merujuk pada keterangan saksi bernama Aditya Cahya selaku saksi yang dihadirkan jaksa.

"Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu," ujar Hendra Kurniawan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Saya tidak tahu," tambah Agus Nurpatria.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Eksekusi Ferdy Sambo

Aditya yang merupakan anggota tim khusus yang menangani kasus pembunuhan Yosua menjelaskan, hasil pemeriksaan di Puslabfor Polri menunjukkan DVR CCTV dalam keadaan kosong.

"Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada. Rekamannya yang kosong," beber Aditya.

JPU kemudian bertanya soal hardisk eskternal yang berasal dari laptop terdakwa Baiquni Wibowo. Sebab, hardisk itu menyimpan potongan video rekaman dari hasil DVR CCTV yang dihapus.

Aditya memaparkan, rekaman video itu menampilkan kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada waktu yang sama juga memperlihatkan Yosua masih hidup saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada masih terlihat direkamna video itu pada saat FS sampai di lokasi," lanjut dia.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Bilang Penembak Brigadir J akan Diuji Dalam Persidangan

"Yosua masuk gerbang?" tanya JPU.

"Sudah di dalam," jawab Aditya.

Hanya saja, pernyataan itu dibantah oleh Hendra dan Agus. Keduanya mengaku tidak tahu terkait perusakan maupun penghilangan barang bukti hardisk.

"Saya tidak tahu," sebut Hendra.

"Tidak tahu," jawab Agus.

Aparat Brimob bersenjata lengkap jaga rumah dinas Ferdy Sambo jelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Suara.com/Yasir)
Aparat Brimob bersenjata lengkap jaga rumah dinas Ferdy Sambo jelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Suara.com/Yasir)

"Makasih yang mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja. Dan setahu kami itu," kata Hendra.

"Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi. Tidak ada yang keberatan ya?" kata hakim.

"Tidak keberatan," jawab Hendra.

"Tidak keberatan karena saudara tidak tahu apa yang harus anda berantakan di sini," tanya Hakim ke Agus Nurpatria.

"Tidak ada," jawab Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI