Bukan Pelecehan, Srikandi Hukum Albertina Ho soal Putri Sambo Depresi: Bisa Jadi Karena Tahu Tembak-menembak

Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:31 WIB
Bukan Pelecehan, Srikandi Hukum Albertina Ho soal Putri Sambo Depresi: Bisa Jadi Karena Tahu Tembak-menembak
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi tidak semata-mata ada alasan tunggal?" tanya balik Rosiana Silalahi selaku pembawa acara.

"Nggak bisa, kita harus lihat juga. Nah ini, (makanya) kita perlu ahli yang lain juga untuk mengimbangi ahli yang ada," tegasnya.

Apalagi karena dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri mengetahui rencana penembakan, mengucapkan terima kasih pasca eksekusi Brigadir J, sampai menyediakan uang dan hadiah untuk para ajudan Sambo.

Karena itulah, Albertina tidak menepis potensi Majelis Hakim PN Jaksel akan meminta jaksa menghadirkan saksi ahli selain yang dibawa oleh penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Misalnya psikolog yang sudah berpengalaman dalam asesmen korban dugaan kekerasan seksual.

Febri Diansyah Ungkap Punya Bukti Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual

Eks Jubir KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers usai resmi menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Yaumal)
Eks Jubir KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers usai resmi menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Yaumal)

Lewat utas Twitter-nya, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkap sejumlah bukti kliennya, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual di rumah Magelang.

"Empat bukti kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang," cuit Febri di Twitter-nya, @febridiansyah pada Selasa (25/10/2022).

Bukti pertama adalah keterangan Putri yang dituangkan di BAP tertanggal 26 Agustus 2022. Lalu bukti berikutnya hasil pemeriksaan psikologi forensik tertanggal 6 September 2022.

Lalu bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam BAP Psikologi tertanggal 9 September 2022. Selain itu, ada dua saksi juga yang melihat secara jelas ketika Putri tergeletak pingsan di depan kamar dengan kondisi pakaian yang tidak rapi.

Baca Juga: Ikuti Bharada E, Bripka RR Siap Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Akibat Tak Berdaya Cegah Pembunuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI