Suara.com - Aditya Cahya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Aditya yang bertindak sebagai anggota tim khusus yang menangani kasus pembunuhan Yosua menyebut ada fakta yang terekam dalam kamera pengawas atau CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang tersambar petir. Hanya saja, DVR tidak mengalami gangguan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya bertanya soal jumlah CCTV yang dapat ditelusuri di pos satpam komplek rumah dinas Ferdy Sambo. Kata Aditya, ada sekitar 8 sampai 9 gambar yang ditampilkan.
"(CCTV) menampilkan 8 atau 9 gambar," kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Aditya mengatakan, saat itu dia hendak menelusuri soal opini yang berkembang di publik yang menyebut CCTV rusak tersambar petir. Oleh karena itu, dia datang guna mengetahui kebenarannya.
"Dari awal isu yang berkembang di masyarakat terkena petir terus rekamannya hilang, sudah ada opini di masyarakat penanganan kasus Brigadir Yosua ini tidak benar makanya kami mendampingi ke mana CCTV itu," sebut dia.
"Saksi bilang ada opini tersambar geledek apakah benar tersambar geledek?" tanya jaksa.
"Siap ternyata benar yang tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya. Menurut keterangan Pak Marjuki (satpam Komplek Duren Tiga) tidak terganggu," beber Aditya.
Temuan Dus Kosong di Pos Satpam
Baca Juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: 7 Saksi Hadir, Bos CCTV Afung hingga Ketua RT Seno Absen
Kemarin, (26/10/2022) Aditya yang bersaksi di sidang atas terdakwa Irfan Widyanto mengatakan, dirinya membantu penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri.