Suara.com - Aditya Cahya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Aditya yang bertindak sebagai anggota tim khusus yang menangani kasus pembunuhan Yosua menyebut ada fakta yang terekam dalam kamera pengawas atau CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang tersambar petir. Hanya saja, DVR tidak mengalami gangguan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya bertanya soal jumlah CCTV yang dapat ditelusuri di pos satpam komplek rumah dinas Ferdy Sambo. Kata Aditya, ada sekitar 8 sampai 9 gambar yang ditampilkan.
"(CCTV) menampilkan 8 atau 9 gambar," kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: 7 Saksi Hadir, Bos CCTV Afung hingga Ketua RT Seno Absen
Aditya mengatakan, saat itu dia hendak menelusuri soal opini yang berkembang di publik yang menyebut CCTV rusak tersambar petir. Oleh karena itu, dia datang guna mengetahui kebenarannya.
"Dari awal isu yang berkembang di masyarakat terkena petir terus rekamannya hilang, sudah ada opini di masyarakat penanganan kasus Brigadir Yosua ini tidak benar makanya kami mendampingi ke mana CCTV itu," sebut dia.
"Saksi bilang ada opini tersambar geledek apakah benar tersambar geledek?" tanya jaksa.
"Siap ternyata benar yang tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya. Menurut keterangan Pak Marjuki (satpam Komplek Duren Tiga) tidak terganggu," beber Aditya.
Temuan Dus Kosong di Pos Satpam
Baca Juga: Melihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, AKBP Ari Cahya ke Ferdy Sambo: Jenderal, Itu Siapa?
Kemarin, (26/10/2022) Aditya yang bersaksi di sidang atas terdakwa Irfan Widyanto mengatakan, dirinya membantu penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Aditya mendapati CCTV yang diperiksa itu dalam keadaan data yang kosong. Selain itu, CCTV itu tak dapat diakses.
"Di mana kami terima info bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim, kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses," kata Aditya.
"Jadi ada DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim dan ternyata isinya kosong?" tanya majelis hakim.
"Siap. Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan, saya langsung saat itu berkomunikasi langsung dengan Pak Marjuki," jawab Aditya.
Marjuki merupakan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pos tempat dia berjaga tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo.
Kepada Aditya, Marjuki memberikan informasi masih terdapat kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. Aditya kemudian mengkonfirmasi Kompol Herry selaku pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan antara kardus dan CCTV tersebut.
"Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di Pos satpam adalah identik DVR yang sama," ucap Aditya.
Dari temuan itu, Aditya melapor ke pimpinan dan kemudian membikin laporan polisi untuk melakukan penyelidikan.
"Saya lapor ke pimpinan, lalu pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi, setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barbuk atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga," pungkas dia.