Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau diduga terjadi kongkalikong dengan pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Kepala Kanwil BPN Riau 2019-2022, M. Syahrir dan ASN Erie Suwondo. Keduanya diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Dalam perkara ini pun, KPK sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Dari proses penyidikan yang tengah berlangsung, Tim Satgas KPK juga sudah menggeledah Kantor Wilayah BPN Riau. Dimana ditemukan sejumlah dokumen pengurusan hingga perpanjangan HGU yang terkait perkara ini.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua orang ke luar negeri. Dari informasi Imigrasi dua orang tersebut yakni Frank Wijaya dan M. Syahrir. Diketahui M. Syahrir merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Frank dan Syahrir dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Sejak 6 Oktober sampai 6 April 2023.
PK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengusutan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakuka serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah di Kota Medan dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang SGD 100 Ribu hingga berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri Ardian ke Lapas Sukamiskin
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.