Suara.com - Hardisk berisi video rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap Aditya Cahya di sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Aditya merupakan anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang juga merupakan bagian tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aditya menuturkan bahwa hardisk tersebut di sita dari Baiquni Wibowo anak buah Ferdy Sambo. Di dalam hardisk tersebut ditemukan video rekaman CCTV yang mengarah langsung ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui merupakan lokasi di mana Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022.
"Dari hardisk eksternal kami bisa dapatkan potongan video CCTV dengan durasi kurang lebih 2 jam. Sejak pukul 16.00 WIB sampai pukiul 18.00 WI. Pada tanggal 8 Juli 2022 yang mengarah ke rumah Pak Ferdy Sambo," tutur Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: 7 Saksi Hadir, Bos CCTV Afung hingga Ketua RT Seno Absen
"Saudara tau isinya selama 2 jam itu?," tanya JPU.
"Siap tau," jawab Aditya.
Aditya lantas menceritakan, dalam video tersebut terlihat detik-detik saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di lokasi. Selain itu, dalam video juga terlihat Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba.
Isi video ini lah yang kemudian menjadi bukti kunci pengungkapan kasus pembunuhan Yosua. Di mana di awal skenario yang dibuat, Ferdy Sambo mengklaim tidak ada di lokasi saat Yosua baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
"Apa disitu ada gambar (saat Yosua) lagi dibunuh?," tanya JPU.
"Oh tidak ada. Jadi di situ hanya memperlihatkan pada saat kedatangan ibu PC, pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo. Bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Pak Ferdy Sambo sampai di lokasi. Itu garis besarnya," beber Aditya.
Tujuh Saksi
Sebanyak tujuh saksi diperiksa dalam sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) hari ini.
Jaksa penuntut umum atau JPU mengatakan saksi yang hendak dihadirkan awalnya berjumlah 10. Namun, tiga di antaranya berhalangan hadir.
"Saksi yang hadir sebanyak tujuh orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Ketujuh saksi yang telah hadir di antaranya: Abdul Zapar (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Marzuki (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Supriyadi (teknisi pemasangan CCTV), Tomsher Christian Natal (anggota Polri), Ari Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), dan Aditya Cahya (anggota Polri).
Sedangkan, tiga saksi yang berhalangan hadir, yaitu: Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Seno (ketua RT), dan Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri).
"Saksi diperiksa satu-satu," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Peran Terdakwa
Peran terdakwa Agus Nurpatria eks anak buah Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatan terkait pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan terungkap di persidangan sebelumnya. Di dakwaan yang dibacakan JPU disebut peran Agus, yakni mengamankan DVR CCTV di pos sekuriti hingga rumah milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Terdakwa Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri awalnya memerintahkan tim CCTV kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo. Namun Acay sedang berada di Bali dan mengutus anak buahnya, Irfan Widyanto untuk melaksanakan tugas tersebut.
Kepada Agus, Irfan melaporkan ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas milik Ferdy Sambo tersebut. Laporan tersebut kemudian diteruskan Agus kepada Hendra.
"Bang izin anak buah Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus kepada Hendra dalam dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.
Agus kemudian mendekati dan merangkul Irfan. Dia menunjuk CCTV yang terpasang di pertigaan dekat lapangan basket Kompleks Polri Duren Tiga sambil bertanya:
"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.
"Tidak tahu," jawab Irfan.
"DVR CCTV ada di pos sekuriti," ungkap Agus. "Ambil ganti dengan DVR yang baru," perintahnya kepada Irfan.
Selain itu, Agus juga memerintahkan Irfan turut mengamankan DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit.
"Itu rumah siapa?" tanya Agus kepada Irfan.
"Rumah Ridwan Soplanit Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," jawabnnya.
"Ambil ganti dengan yang baru," Agus kembali memerintahkan.