Suara.com - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bakal memeriksa Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal dengan Juragan 99, terkait tragedi Kanjuruhan Malang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menyebut dalam pemeriksaan kali ini, ada 15 orang yang diperiksa, termasuk bos Arema tersebut. Namun ia tidak merinci saksi-saksi lain yang bakal diperiksa.
“Iya rencananya seperti itu, (periksa Presiden Arema),” kata Dirmanto, melalui pesan singkat aplikasi, Kamis (27/10/2022).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Mereka yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian tiga tersangka lainnya, meruoakan anggota Polri. Mereka yakni Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka ini disangkakan dengan pasal Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.