Suara.com - Pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos rencananya akan segera dilakukan pada pekan ini. Bantuan subsidi upah tahap 7 sebesar Rp 600 ribu ini, akan disalurkan seusai pencairan BSU di bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) jika tahap 6 sudah terselesaikan semua.
Seperti yang diketahui, program BSU disalurkan untuk membantu masyarakat yang telah terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Adanya penyaluran ini diharapkan bisa menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun di negara Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan jika saat ini penyaluran BSU masih merampungkan di tahap 6, melalui Bank Himbara. Rencananya, pencairan dana sebesar Rp 600 ribu per orang ini akan diberikan kepada 3,6 juta data pekerja yang telah terdaftar.
Selain melalui bank Himbara, penyaluran BSU juga tetap akan dilakukan lewat PT Pos Indonesia mengingat tidak semua penerima BSU memiliki nomor rekening bank Himbara ataupun memiliki rekening yang bermasalah. Jadi, mereka bisa mengambil dana BSU melalui Kantor Pos terdekat. Tentu saja calon penerima harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Berkut beberapa syarat pencairan BSU 2022 di Kantor Pos:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
Baca Juga: Kapan BSU Tahap 7 Cair? Ini Informasi dari Kemnaker, Bukan Langsung ke Rekening Himbara
4. Dikecualikan untuk pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri