Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai beberapa keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer hanya sebuah perkiraan. Sebab, keterangan tersebut hanya merupakan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Fickar menjelaskan, keterangan saksi dalam persidangan semestinya merujuk atas apa yang dilihat, didengar atau dirasakannya langsung. Bukan justru merujuk atas informasi dari orang lain.
“Jadi kalau mendengar tidak langsung, maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fickar menyebut perkiraan yang disampaikan Kamaruddin dalam kesaksiannya di persidangan tidak memiliki nilai. Sebab tidak didukung atau dilengkapi dengan bukti-bukti.
“Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” katanya.
Putri Disebut Ikut Menembak Yosua

Saat bersaksi di sidang Eliezer, Kamaruddin sempat menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Yosua. Dia mengklaim hal itu berdasar hasil investigasi yang dilakukannya dan sumber intelijen.
"Awalnya dibilang yg menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Bharada E Vs Febri Diansyah Soal Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual
Dalam kesaksiannya, Kamaruddin juga menyebut Putri menembak dengan menggunakan senjata buatan Jerman. Namun hal ini menurutnya masih berupa dugaan.