Analisa Pakar Soal Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak Yang Sebut Putri Menggoda Dan Ikut Tembak Yosua

Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:07 WIB
Analisa Pakar Soal Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak Yang Sebut Putri Menggoda Dan Ikut Tembak Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai beberapa keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer hanya sebuah perkiraan. Sebab, keterangan tersebut hanya merupakan informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Fickar menjelaskan, keterangan saksi dalam persidangan semestinya merujuk atas apa yang dilihat, didengar atau dirasakannya langsung. Bukan justru merujuk atas informasi dari orang lain.

“Jadi kalau mendengar tidak langsung, maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelasnya.

Baca Juga: Bharada E Vs Febri Diansyah Soal Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual

Lebih lanjut, Fickar menyebut perkiraan yang disampaikan Kamaruddin dalam kesaksiannya di persidangan tidak memiliki nilai. Sebab tidak didukung atau dilengkapi dengan bukti-bukti.

“Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” katanya.

Putri Disebut Ikut Menembak Yosua

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).

Saat bersaksi di sidang Eliezer, Kamaruddin sempat menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Yosua. Dia mengklaim hal itu berdasar hasil investigasi yang dilakukannya dan sumber intelijen.

"Awalnya dibilang yg menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin juga menyebut Putri menembak dengan menggunakan senjata buatan Jerman. Namun hal ini menurutnya masih berupa dugaan.

"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," timpal Kamaruddin.

"Itu dari investigasi saudara?," hakim anggota kembali menegaskan.

"Iya," klaim Kamaruddin.

Selain ikut menembak, Kamaruddin juga menyebut Putri sempat menggoda Yosua saat di Magelang, Jawa Tengah. Namun, Yosua tidak mau dan keluar.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa awalnya bertanya soal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Yosua yang Kamaruddin ketahui.

"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?," tanya Wahyu.

"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum," jawab Kamaruddin.

Namun, Yosua diklaim Kamaruddin menolak. Sampai pada akhirnya Kuat Maruf disebut menodongkan pisau kepada Yosua.

"Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar. Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa kuat maruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI