Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS

Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS
Ilustrasi perbedaan pppk dan pns (Dok. Litbang Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK dari golongan I sampai XVII mulai  Rp 1.794.900 - Rp 6.786.500. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

2. Tunjangan

Baik PPPK dan PNS, keduanya sama-sama berhak mendapat tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Pangan, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan.

Ada juga Tunjangan Kinerja bagi PNS/PPPK Pusat, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS/PPPK Daerah, Tunjangan Risiko/Bahaya untuk PNS/PPPK jabatan tertentu, Tunjangan Profesi bagi guru dan dosen dan Tunjangan Khusus untuk PNS/PPPK dengan kondisi tertentu.

3. Golongan dan Pangkat

Merangkum BKD Provinsi Sulteng, ada beberapa perbedaan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua antara PPPK dan PNS.

PNS berhak atas jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun dan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. 

Sedangkan PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karir karena sifat PPPK yag merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI