Klaim Cuma Jalani Perintah Ferdy Sambo dan Tertekan, Chuck Putranto Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Jaksa

Rabu, 26 Oktober 2022 | 22:38 WIB
Klaim Cuma Jalani Perintah Ferdy Sambo dan Tertekan, Chuck Putranto Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Chuck Putranto meminta menjelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Sebab, dakwaan JPU terhadap terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(26/10/2022) malam.

"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan agar Terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," kata Jhony.

Di sisi lain, Jhony mengklaim apa yang dilakukan Chuck semata-mata hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Chuck ketika itu dalam keadaan tertekan.

Baca Juga: Satpam Komplek Polri di Duren Tiga Klaim Tak Ada Ancaman dari Irfan saat Ganti DVR CCTV

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap Terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan Perintah Atasan dan Terdakwa dalam keadaan tertekan oleh Atasan," katanya.

Atas eksepsi tersebut, JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (3/11/2022) pekan depan.

"Sidang ini akan dilanjutkan Kamis 3 November pekan depan pukul 09.30 WIB," tutup ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Dimarahi Ferdy Sambo

Adegan Chuck Putranto dimarahi Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik hingga mengajak nonton bareng sempat diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (19/10/2022) pekan kemarin.

Baca Juga: Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa

JPU menuturkan pada hari Minggu 10 Juli 2022 malam Chuck bersama Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, dan eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Arif menyampaikan pesan eks Karopaminal Divisi Propam Polri sebagaimana perintah Ferdy Sambo agar berita acara pemeriksaan atau BAP Putri Candrawathi terkait laporan pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai tersebar.

"Izin bang kami boleh meminta decoder CCTV," tanya Rifaizal. Arif kaget, sebab tidak tahu-menahu soal CCTV tersebut.

"Ada di mobil saya," timpal Chuck.

Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Chuck, kata JPU, menerima tiga DVR CCTV dari eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto melalui pegawai harian lepas di Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Tiga DVR itu diambil oleh Irfan dari pos sekuriti dan rumah mantan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit atas perintah Hendra dan Ferdy Sambo.

Pada 11 Juli 2022, Chuck dipanggil Ferdy Sambo. Dia menanyakan soal DVR CCTV tersebut.

"CCTV mana Jenderal?" jawab Chuck.

“CCTV sekitar rumah”, ujar Ferdy Sambo.

“Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta selatan," timpal Chuck.

"Siapa yang perintahkan?" tanya Ferdy Sambo.

"Kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," imbuh Ferdy Sambo memerintahkan Chuck dengan nada marah.

Chuck lantas mengambil kembali tiga DVR CCTV tersebut dari Rifaizal. Kepada Rifaizal dia menyampaikan mengambil atas perintah 'bapak' alias Ferdy Sambo.

Yosua Masih Hidup

Keesokan harinya, Chuck bertemu dengan eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo. Dalam pertemuan itu, Chuck meminta Baiquni menyalin isi rekaman dalam DVR CCTV.

"Beq tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck.

"Nggak apa-apa nih?" jawab Baiquni.

"Kemarin saya sudah dimarahi (Ferdy Sambo), saya takut dimarahi lagi," timpal Chuck.

Baiquni kemudian menyalin isi DVR CCTV tersebut ke laptopnya dan flashdisk.

Setelah itu, Arif, Chuck, Baiquni berkumpul di rumah Ridwan Soplanit yang berlokasi tak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Nih udah copyannya CCTV," kata Baiquni kepada Chuck.

"Bang kemarin bapak (Ferdy Sambo) perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya, abang mau lihat nggak?" tanya Chuck kepada Arif.

Selanjutnya, Arif, Chuck, Baiquni, dan Ridwan bersama-sama menonton rekamanan CCTV tersebut. Dalam rekaman mereka kaget saat melihat Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba.

"Bang ini Yosua masih hidup," kata Chuck.

Baiquni kemudian mengulang kembali video rekaman CCTV tersebut. Dalam video nampak terlihat jelas Yosua sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke Rumah Dinas," pungkas JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI