Suara.com - Abdul Zapar, satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, mengklaim tak ada ancaman dari terdakwa AKP Irfan Widyanto saat proses penggantian DVR CCTV terjadi. Dia juga mengklaim tidak dilarang melapor ke Ketua RT.
Hal ini diungkapkan Zapar saat bersaksi di sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zapar menyebut proses penggantian DVR CCTV itu berlangsung pada, Sabtu, 9 Juli 2022.
"Tidak ada (ancaman)," kata Zapar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Meski mengklaim tidak dipermasalahkan melapor ke Ketua RT oleh Irfan, namun Zapar tidak melaporkan. Sebab ketika itu dia menyebut mesti mengerjakan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," katanya.
Di sisi lain, Zapar menyebut sempat ada seseorang yang memang melarangnya melapor ke Ketua RT. Tapi, dia menyebut bukan Irfan.
"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," dalihnya.
Sementara saksi lainnya, Tomsher Christian Natal menyebut Irfan diperintahkan oleh Agus Nurpatria mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dengan yang baru.
Dia menyebut tak ada perintah untuk melakukan screening terhadap CCTV di sekitar lokasi.
Baca Juga: Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ungkap Tomsher.