Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa

Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:54 WIB
Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
Terdakwa Baiquni Wibowo (baju putih) mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Baiquni Wibowo selaku terdakwa obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta menjelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baiquni disebut telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Junaedi juga menilai apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, semata-mata menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua dan menjabat Kadiv Propam Polri.

"Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad, atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa, maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi," katanya.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Di sisi lain, lanjut Junaedi, Baiquni melakukan perbuatan tersebut juga berdasar informasi terbatas dan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo. Sehingga yang semestinya bertanggung jawab dalam hal ini menurutnya ialah Ferdy Sambo.

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.

Selain meminta ditangguhkan, Junaedi juga meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terhadap Baiquni demi hukum. Alasannya, karena dakwaan tersebut prematur.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil)," tuturnya.

Atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Baiquni, JPU menyatakan akan memberikan tanggapannya secara tertulis pada Kamis (3/11/2022) pekan depan.

Baca Juga: Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!

"Sidang ini akan dilanjutkan Kamis 3 November pekan depan pukul 09.30 WIB," tutup ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Pengakuan Istri

Istri Baiquni Wibowo, Dhania Choirunnisa mengaku suaminya memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan apapun yang dibutuhkan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumahnya. Dhania mengklaim suaminya sama sekali tidak ada niatan menghilangkan barang bukti.

"Bahkan tadinya penyidik hanya mencari flashdisk. Lalu suami saya menyuruh agar saya menyerahkan hardisk-nya sekalian, siapa tahu bermanfaat," ujar Dhania.

Hardisk tersebut diketahui merupakan barang bukti kunci yang berisi salinan rekaman CCTV di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rekaman video tersebut lah yang mengungkap adanya keterlibatan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Yosua.

Di samping itu, menurut sepengetahuannya, Dhania menyebut Baiquni juga tidak memiliki kedekatan secara personal dengan Ferdy Sambo.

"Baiquni nggak kenal FS personal, enggak pernah ngomong face to face. Seumur-umur diajak ngomong langsung hanya satu kali di depan rumah Saguling waktu antar Romer," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI