Suara.com - Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam nota keberatan yang dibacakan pada Rabu (26/10/2022) malam, Chuck menyebut Ferdy Sambo marah besar kepada dirinya.
Kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung mengatakan, kliennya memenuhi panggilan untuk datang ke ruangan Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022. Kala itu, Sambo bertanya kepada Chuck terkait keberadaan seluruh CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga.
"Kemudian bertanya kepada terdakwa 'CCTV di mana?'. Terdakwa menjawab 'CCTV mana jenderal?'. Kemudian saksi Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata Jhony saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Chuck menyebut, seluruh CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel). Sambo pun marah besar mendengar pernyataan Chuck.
"Kemudian terdakwa menjawab 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'siapa yang perintahkan?'. Kemudian terdakwa hanya bisa menjawab 'siap'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan lihat isinya'. Kemudian terdakwa menjawab: Mohon izin jenderal, nggak apa-apa bila di-copy dan lihat isinya?'," lanjut Jhony.
Kepada Chuck, Sambo memerintahkan agar seluruh CCTV itu agar disalin. Chuck sempat ragu atas perintah tersebut dan berbalas rasa marah Sambo pada dirinya.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," beber Jhony.
Jhony mengatakan, Chuck merasa takut. Akhirnya, dia menyanggupi permintaan Ferdy Sambo.
"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata, 'kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'. Kemudian terdakwa berkata 'siap jenderal'," tutup Jhony.
Dalam perkara ini Chuck Putranto didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.