Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:13 WIB
Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lho peristiwa tembakan itu peristiwa tidak penting menurut saudara?" lanjut hakim.

"Kan sudah ditangani Polres Jaksel yang mulia, izin," jawab Acay.

Hakim kembali mencecar soal posisi Acay selaku atasan Irfan. Sebab, Irfan mendapat perintah untuk mengamankan barang bukti berupa CCTV.

"Nah ini makanya saya bertanya-tanya, kenapa saudara acuh diam saja tidak ada rasa penasaran. Hari Sabtu di Bali, sementara Jumat ada korban polisi di rumah Sambo," ucap hakim.

"Kan bisa Sabtu saudara cegah irfan: 'Fan hati-hati kalau disuruh amanin barang bukti, hubungi saya dulu Nanti saya konsul sama pimpinan.' Kan gitu, ini masalah nasib terdakwa kan," beber hakim.

Dalam surat dakwaan JPU, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan mengecek kamera CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga. Maka pada Sabtu (9/7/2022) pagi, Hendra menghubungi Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM 50--namun tidak tersambung.

Hendra kemudian menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk datang ke ruang kerjanya. Tiba di lokasi, Agus Nurpatria diminta Hendra menghubungi Acay.

"Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," kata Hendra.

Beberapa waktu berselang, Ari Cahya menghubungi Agus Nurpatria. Kepada Agus, Ari Cahya minta disambungkan langsung dengan Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Bharada E Minta Maaf Kepada Orang Tua Yosua, Pakar Hukum Ungkap Hukuman Terdakwa Bisa Diringankan Hakim

"Nih ada di sebelah saya," kata Agus kepada Acay.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI