Suara.com - Siti Elina, wanita bercadar yang nekat menerobos Istana dan menodongkan pistol kepada anggota Paspampres ternyata terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII), organisasi yang dilarang pemerintah. Hal itu terungkap setelah Densus 88 Antiteror Polri melacak jejak digital Siti Elina.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menyebutkan Siti Elina adalah istri dari BU yang merupakan pembantu atau pendamping bendara NII di Jakarta Utara.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial,” kata Aswin, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Aswin juga menyebut BU sudah berbaiat kepada NII. Hingga saat ini, kata Aswin, pihaknya baru melakukan pemeriksaan awal.
Baca Juga: BNPT Ungkap Siapa Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol ke Paspampres, Ternyata
"Memang dari densus sendri dipemeriksaan awal ini masih mencoba untuk menganalisis keterhubungan dulu dengan teroris network atau jaringan kelompok yang ada,” ungkapnya.
Resmi Tersangka
Elina sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 lantaran membawa senjata api.
"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)
Selain Siti Elina, polisi juga menangkap 2 pelaku lain yang terhubung dengan Elina. Keduanya berinisial BU dan JM. BU diketahui sebagai suami Elina, sementara JM sebagai guru yang mendoktrin Elina.
Baca Juga: Polisi Sita 4 Pistol serta Berbagai Amunisi Terkait Perkara Wanita Bercadar Coba Terobos Istana
Keduanya dikatakan, sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia (NII). Keduanya juga terjerat pasal yang sama yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Ketiganya belum dikenakan tentang UU Terorisme lantaran masih dalam penyelidikan.