Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:36 WIB
Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. Hakim memerintahkan pada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan mendatang. 

Sidang Sambo Cs akan dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orang tua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI