Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penolakan itu disebutkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Lewat putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian mengenai perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Jadi agenda sidang pembunuhan Brigadir J, apa itu putusan sela? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Putusan Sela?
Putusan sela mempunyai arti sebagai putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Geledah Reza Saat Masuk Rumah Duren Tiga
Putusan sela atau interim meascure ini biasanya dijatuhkan karena ada eksepsi dari terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya mempunyai peran penting dalam menjatuhkan putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Mekanisme Pengadilan
Bentuk dari putusan sela dapat berupa penetapan di mana jaksa atau penuntut umum bisa langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Jika putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara dengan memerintahkan jaksa atau penuntut umum untuk mengajukan alat-alat buktinya.
Namun, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka jaksa atau penuntut umum melakukan verzet, banding, maupun kasasi dilihat dari isi putusannya. Putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan yang harus dijunjung tinggi baik keberadaannya hingga fungsinya.
Putusan Sela Ferdy Sambo
Baca Juga: Febri Diansyah Bantah Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Diketahui, Sambo adalah terdakwa pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. Hakim memerintahkan pada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan mendatang.
Sidang Sambo Cs akan dilanjutkan pada 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orang tua, adik, bibi, serta kekasih Brigadir J.
Kontributor : Trias Rohmadoni