Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:11 WIB
Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencuat ke publik. Kekerasan seksual tersebut dilakukan sesama pegawai pada 2019 lalu.

Kemenkop UKM pun tengah mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban, serta keluarganya. Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM.

Duduk Perkara Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.

Dari aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan terhadap korban, baik itu dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Diakui oleh Arif, langkah yang diberikan pada korban yaitu memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila yang diketahui berinisial WH, MF, NN, dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Februari 2020 lalu, telah dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

Dalam perkembangan kasus tersebut, diketahui pihak keluarga bersepakat untuk melakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND sebagai korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan.

Setelah mencapai kesepakatan antara pihak keluarga dengan korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Baca Juga: Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas

Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga langsung melakukan panggilan kepada dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan kemudian dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI