Suara.com - Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir. Terbaru, terungkap hal-hal mengejutkan seputar Putri candrawathi yang diungkap saksi di persidangan.
Salah satu saksi yang membeberkan mengenai peran-peran Putri Candrawathi adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Berbagai kesaksian yang diungkap itu pun turut memunculkan fakta-fakta baru.
Berkaitan dengan Putri Candrawathi, berikut ini perannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Turut menembak Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak yang hadir sebagai saksi pelapor di persidangan menyampaikan bahwa Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J. Korban diduga menembak dengan senjata buatan Jerman.
Namun, pernyataan tersebut dibantah Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Bantahan yang sama juga datang dari penasihat hukum Ferdi Sambo dan Putri yakni Rasamala Aritonang. Ia mengatakan, tuduhan tersebut tidak ada dalam dakwaan dan fakta persidangan.
Rasamala Aritonang mengatakan pernyataan itu sengaja disampaikan untuk mengaburkan pemeriksaan di pengadilan. Ia juga menduga pernyataan tersebut sengaja membangun narasi untuk menggiring opini publik.
Rasamala juga menegaskan Bharada E juga tidak menyebutkan Putri melakukan penembakan langsung ke Brigadir J. Ia juga menegaskan Kamaruddin tak dapat menyampaikan bukti kepada Hakim.
Perselisihan Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Geledah Reza Saat Masuk Rumah Duren Tiga
Rasamala juga menyoroti terkait adanya perselisihan antara Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo. Tuduhan tersebut tidak ada di berkas perkara yang diperiksa maupun dalam dakwaan.